Komisioner KPU Kota Tasikmalaya Harap Ada Aturan Warga Yang Belum Memiliki E-KTP Bisa Masuk DPS dan DPT
INDOPOST, TASIKMALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya berharap, penyelesaian 41.879 warga yang belum memiliki KTP Elektronik selesai sebelum penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bulan November dan Desember mendatang.
Komisioner KPU
Kota Tasikmalaya Hotum Hotimah menjelaskan, permasalahan ini sudah
disikapi oleh KPU Provinsi Jawa Barat. KPU akan mencari solusi agar hak
warga yang memenuhi syarat untuk memilih bisa diakomodir.
"KPU
langsung menggelar rapat kordinasi untuk mencari solusi bagi warga yang
tidak memiliki KTP Elektronik," kata Hotum wartawan, Minggu (9/10/2016).
Warga yang
tidak memiliki KTP Elektronik, lanjut Hotum, harus masuk dalam DPS atau
DPT. Sebab, jika tidak, warga yang memiliki hak pilih sulit diakomodir.
"Jika
masuk dalam cadangan tentunya tidak bisa. Menurut ketentuan, cadangan
hanya 2,5 persen. Sedangkan, jumlah warga yang tidak memiliki KTP
Elektronik lebih dari itu," jelasnya.
Maka dari itu, pihaknya berharap, dalam waktu dekat ada solusi tepat, agar permasalahan ini dapat diselesaikan.
"Kami berharap masalah ini dapat segera diselesaikan," harapnya.
(nnp/indo)