# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Wednesday, October 26, 2016

Formadda NTT Kembali Sambangi Kejaksaan Agung RI

Aksi dan audiensi Formadda NTT, Garda NTT dan Kommas Ngada di Kejagung RI, Rabu (26/10/2016)



INDOPOST, JAKARTA - Merasa miris dengan penegakan hukum di bumi Nusa Tenggara Timur, puluhan massa yang tergabung dalam FORMADDA NTT, GARDA NTT, dan KOMMAS Ngada Jakarta menyambangi Kejaksaan Agung pada Rabu (26/10). Massa aksi mendesak pihak Kejaksaan Agung untuk mengatensi persoalan yang dihadapi Paulus Watang pengusaha besi tua asal Nusa Tenggara Timur. “Bukan persoalan Paulus Watang yang kami perjuangkan, tetapi ini adalah pintu masuk bagi pihak Kejakasaan Agung untuk membongkar kebobrokan yang terjadi di Kejaksaan Tinggi NTT,” ungkap Hendrikus Hali Atagoran dalam orasinya.

“Kejati NTT didesak untuk stop mengkriminalisasi masyarakat NTT dan bebaskan Paulus Watang dan Yohanes Sammy.” Keduanya menurut Hali Atagoran adalah korban mafia jual beli aset negara yang dilakukan oleh oknum Kejati NTT sendiri sejak tahun 2011. Kasus ini menurut Hali direkayasa untuk menyasar beberapa orang yang harus dikorbankan untuk menutup kejahatan korupsi di lingkup Kejati NTT yang telah berlangsung sejak 2011.

Yons Ebit, Ketua Garda NTT juga menyampaikan pihak Kejagung untuk non-Jobkan dan proses hukum Jhon W. Purba mantan Kepala Kejati NTT karena diduga kuat terlibat mafia jual beli aset negara. Koordinator Formadda NTT, Hali Atagoran membeberkan tiga alasan mengapa JW. Purba harus bertanggung jawab secara hukum atas tindak pidana korupsi jual beli aset PT Sagared.

“Pertama, pada 5 Mei 2015 ada pertemuan di ruang Kepala Kejati NTT antara JW. Purba selaku Kepala Kepala Kejati, Jaksa Gasper Kase (Aspidsus), dan pengusaha besi tua Paulus Watang yang kemudian menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Itu berarti, baik JW. Purba maupun Gasper Kase diduga mengetahui persis rencana bahkan merestui jual beli aset PT. Sagared,” jelasnya.

Fakta lain yang diungkapkan juga adalah pertemuan 6 Mei 2015 Kepala Kejati NTT mengeluarkan Surat Perintah Pengangkutan dan Pengamanan barang/aset negara dari lokasi pabrik dan membawanya ke Kejaksaan Tinggi NTT. Surat perintah tersebut merupakan dasar hukum berpindahnya barang dari lokasi yang kemudian dijual oleh Oknum Jaksa kepada beberapa pengusaha.

“Sebagai pimpinan, JW. Purba mestinya mengecek keberadaan barang-barang tersebut di gudang Kejati NTT, jika tidak ada, Kepala Kejati mestinya bertanya kepada Jaksa yang diberi perintah kemana barang-barang itu diangkut,” jelasnya.

Lanjut Hali, Fungsi kontrol dan pengawasan tidak dijalankan oleh JW. Purba, maka tindak pidana korupsi sesungguhnya bisa dicegah. TetapI mengapa tidak dilakukan JW. Purba. Fakta lain yang diungkap adalah bahwa sejak tahun 2011, barang/aset PT Sagared telah djual bebas oleh Kejati NTT. Jual beli barang/aset tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Pengamanan dan Pengangkutan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejati NTT. Surat tersebut pasti terdokumentasi dengan baik di Kejati NTT dan diketahui oleh JW. Purba selaku pimpinan.

Nah, pertanyaannya adalah, apabila hendak membongkar korupsi jual beli aset PT Sagared, mengapa JW tidak mengecek dan mempertanyaan keberadaan barang/aset tersebut? Mengapa JW. Purba justru mengeluarkan lagi surat perintah yang diduga menjadi modus Kejati untuk menjarah dan menjual aset milik negara?

Massa aksi mendesak Kejagung segera memanggil dan memeriksa JPU Gasper Kase dan Ridwan Ansar karena conflict of interest. Jaksa Gasper Kase yang hadir dalam berbagai pertemuan, baik di Hotel Aston maupun di ruang kepala Kejati NTT dinilai harus bertanggung jawab atas persoalan ini. Jaksa Djemi Rotu Lede, Gaspar Kase diduga terlibat aktif membangun loby-loby termasuk membuat komitmen bersama dengan sejumlah pengusaha untuk jual beli aset. “Gasper Kase hadir sebagai saksi dalam persidangan, tetapi dia juga hadir sebagai penyidik dan Penuntut dalam kasus yang sama. Posisi macam ini sangat tidak etis, ada conflic of interest,” ungkap Koordinator Aksi Asis Wayongnaen.

Ridwan Angsar kenyataannya sebelum proses persidangan sudah ada persoalan pribadi dengan terdakwa Paulus Watang yakni tindakan pemukulan anak terdakwa dan pembohongan di media masa yang saat ini sedang di proses di pihak kepolisian. Selain itu, dalam proses persidangan, sebagai JPU, Ridwan Ansar selalu menghadirkan keluarga dan sahabat kenalannya untuk memenuhi ruang sidang, membuat keributan dan mengacaukan jalannya persidangan. Kelakuan JPU semacam ini dinilai sangat tidak sehat dan tidak etis untuk sebuah lembaga peradilan yang terhormat. Karena alasan ini, Elemen pemuda asal NTT ini mendesak agar kedua JPU tersebut harus dikeluarkan dari tim JPU untuk kasus yang sedang berlangsung.

Untuk menghindari penegakan hukum yang tidak obyektif Formadda NTT beserta elemen lainnya berharap agar Kejagung mengambilalih proses hukum tindak pidana korupsi jual beli aset negara PT Sagered yg saat ini sedang berlangsung di Kejati NTT karena mereka menilai JPU merupakan bagian dari tindak pidana dan karena itu obyektivitas proses pengadilan dilecehkan sekaligus mencederai rasa keadilan.

Aksi yang awalnya berlangsung damai ini perlahan memanas ketika setelah beberapa lama berorasi di depan Kejagung tidak direspon, massa aksi mulai menggoyang pagar masuk Kejagung. Namun pada akhirnya perwakilan massa aksi diterima oleh Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Kejaksaan Agung, Ari Prioagung. Dihadapan Kabid Hubaga ini, Ovan Wangkut mendesak agar pihak Kejagung memeriksa Gasper Kase dan J.W Purba karena menurutnya mereka diduga terlibat dalam penjualan asset PT. Sagaret. Selain perwakilan massa aksi juga menuntut agar Kejagung segera melakukan audit terhadap seluruh aset PT Sagared karena diduga kuat banyak yang sudah dijual. Ari Prioagung menyampaikan bahwa persoalan ini adalah persoalan serius yang harus ditindaklanjuti secara serius pula.

“Jangan anggap persoalan ini persoalan ringan, dan Pak Jaksa Agung pun sudah tahu persoalan ini.” Kami sudah mengajukan untuk dilakukan supervise terhadap oknum jaksa di Kejaksaan Tinggu NTT, dan kami tidak main-main” jelas Kabig Humbaga ini.

 Aksi yang berlangsung selama 3 jam ini berakhir sekira pukul 12.30 dan massa aksi mulai membubarkn diri. Massa aksi mengancam, jika dalam satu minggu tidak ada progress lanjut, maka mereka akan menurunkan massa yang lebih besar dan dipastikan akan ada aksi yang lebih ekstrim.



(rc/indo)
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Formadda NTT Kembali Sambangi Kejaksaan Agung RI Rating: 5 Reviewed By: Infiltrasi