Ahok saat ikuti sidang di Mahkamah Konstitusi
INDOPOST, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama alias Ahok hari ini, Senin 5 September 2016 dijadwalkan akan
menjalani dua sidang yang berbeda. Sidang pertama Ahok akan duduk
sebagai saksi untuk terdakwa mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M.
Sanusi. Sedangkan sidang kedua, Ahok bertindak sebagai pemohon di
Mahkamah Konstitusi (MK) agar bisa tidak cuti saat kampanye Pilkada.
Pada pukul 09:00, mantan bupati Belitung Timur ini diagendakan hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kehadirannya sebagai saksi untuk terdakwa kasus suap pembahasan Peraturan Daerah mengenai reklamasi, M. Sanusi.
Pada kasus yang sama, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti secara sah menyuap M. Sanusi. Sedangkan asisten Ariesman, Trinanda Prihartono mendapat vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta dari majelis hakim.
Kemudian pada pukul 14:00 Gubernur Jakarta akan menjalani sidang ketiga di MK terkait uji materi atau judicial review UU Nomor 10 tentang Pilkada Tahun 2016 pasal 70 ayat 3 huruf ‘a’ yang mengatur tentang keharusan cuti selama kampanye bagi kepala daerah petahana.
Sidang diagendakan mendengarkan keterangan dari presiden dan DPR RI. Pada sidang kali ini Ahok kembali tak didampingi pengacara dan hanya ditemani seorang stafnya.
(ikbal/indo)
Pada pukul 09:00, mantan bupati Belitung Timur ini diagendakan hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kehadirannya sebagai saksi untuk terdakwa kasus suap pembahasan Peraturan Daerah mengenai reklamasi, M. Sanusi.
Pada kasus yang sama, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti secara sah menyuap M. Sanusi. Sedangkan asisten Ariesman, Trinanda Prihartono mendapat vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta dari majelis hakim.
Kemudian pada pukul 14:00 Gubernur Jakarta akan menjalani sidang ketiga di MK terkait uji materi atau judicial review UU Nomor 10 tentang Pilkada Tahun 2016 pasal 70 ayat 3 huruf ‘a’ yang mengatur tentang keharusan cuti selama kampanye bagi kepala daerah petahana.
Sidang diagendakan mendengarkan keterangan dari presiden dan DPR RI. Pada sidang kali ini Ahok kembali tak didampingi pengacara dan hanya ditemani seorang stafnya.
(ikbal/indo)