Ahok bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor
INDOPOST, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama akan bersaksi untuk terdakwa mantan ketua komisi D DPRD DKI
Jakarta, M. Sanusi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta
dalam kasus suap pembahasan Peraturan Daerah mengenai reklamasi.
Tidak ada persiapan khusus yang dilakukan untuk menghadapi sidang
tersebut. Baginya ini kali kedua dirinya bersaksi dalam kasus yang sama.
Pertama saat dirinya diminta bersaksi untuk terdakwa Presiden Direktur
PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
“Sudah siap. Ini kan yang kedua kali bersaksi, pertama saksi buat Ariesman, yang kedua ini buat Sanusi,” ujarnya di Balaikota Jakarta, Senin (5/9/2016).
Pria yang kerap disapa Ahok ini hanya menyiapkan beberapa berkas untuk mendukung argumen yang nanti akan ia sampaikan.
” Persiapan ya ngomong apa yang tahu saja. Dan berkas argumentasi yang kita sampaikan, disiapin,” ujar Ahok.
Pada pukul 09:00, mantan bupati Belitung Timur ini diagendakan hadir di untuk terdakwa mantan ketua komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi di Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kehadirannya sebagai saksi untuk terdakwa kasus suap pembahasan Peraturan Daerah mengenai reklamasi, M. Sanusi.
Pada kasus yang sama, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti secara sah menyuap M. Sanusi. Sedangkan asisten Ariesman, Trinanda Prihartono mendapat vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta dari majelis hakim.
(ikbal/indo)
“Sudah siap. Ini kan yang kedua kali bersaksi, pertama saksi buat Ariesman, yang kedua ini buat Sanusi,” ujarnya di Balaikota Jakarta, Senin (5/9/2016).
Pria yang kerap disapa Ahok ini hanya menyiapkan beberapa berkas untuk mendukung argumen yang nanti akan ia sampaikan.
” Persiapan ya ngomong apa yang tahu saja. Dan berkas argumentasi yang kita sampaikan, disiapin,” ujar Ahok.
Pada pukul 09:00, mantan bupati Belitung Timur ini diagendakan hadir di untuk terdakwa mantan ketua komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi di Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kehadirannya sebagai saksi untuk terdakwa kasus suap pembahasan Peraturan Daerah mengenai reklamasi, M. Sanusi.
Pada kasus yang sama, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti secara sah menyuap M. Sanusi. Sedangkan asisten Ariesman, Trinanda Prihartono mendapat vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta dari majelis hakim.
(ikbal/indo)