# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Tuesday, September 6, 2016

Pertanyakan Kasus Pemblokiran Bandara Turelelo, Dua Ormas ini Geruduk Kantor Kementerian Perhubungan

Perwakilan ormas bertemu Staf Menhub Buyung Lalana (foto: Guche, Senin 05/09)




INDOPOST, JAKARTA - Forum Pemuda NTT Penggerak Keadilan dan Perdamaian (FORMADDA) NTT dan Komite Masyarakat (Kommas) Ngada-Jakarta, Senin (05/09/16) diterima oleh Menteri Perhubungan RI melalui Stafnya, Buyung Lalana di kantor Kementrian Perhubungan RI, jalan Medan Merdeka barat, Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan tersebut, utusan dari kedua Forum tersebut kembali mempertanyakan perkembangan proses hukum dan penanganan kasus pemblokiran Bandar Udara Turelelo, Soa-Babupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur pada tanggal 21 Desember 2013 yang melibatkan Bupati Ngada, Marianus Sae dan beberapa Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngada.

“Sebelum mendatangi Kementrian Perhubungan RI, kami telah menyampaikan pengaduan sebanyak tiga kali yakni ke pihak OMBUDSMAN RI, pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan RI dan pihak Komisi Nasional HakAsasi Manusia (Komnas HAM) RI. Ketiga pihak tersebut telah mengajukan permohonan klarifikasi kepada Kepala Kepolisian Daerah NTT dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan RI, namun tidak ada tanggapan sampai saat ini sehingga kasus ini terus berlarut-larut,” ungkap Koordinator FORMADDA NTT, Roy Watu.

Roy menilai, buruknya kinerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Dirjend Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan RI setelah kasus tersebut dilimpahkan oleh Polda NTT, mengakibatkan ketidakpastian dan ketidakadilan hukum terkait penanganan kasus tersebut sejak tahun 2013 silam.

“Kami menilai buruknya kinerja dan komitmen dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Dirjend Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan RI terhadap penanganan tindak pidana pemblokiran Bandara Udara. Padahal, pihak penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada tanggal 26 Desember 2013. Namun upaya penegakan hukum hanya dikenakan kepada 21 (dua puluh satu) orang Anggota Satpol PP dan dua orang petugas Bandara. Jelas, terdapat ketidakadilan dan pembiaran proses penegakan hukum bagit ersangka yang terbukti melanggar hukum dan Undang-Undang no 1/2009 tentang keamanan dan keselamatan penerbangan,” ungkapnya.

“Terkait hal ini, tegas Roy, maka kami meminta Menteri Perhubungan yang baru untuk segera menanggapi kasus ini sesuai perintah Undang-Undang Penerbangan dan sesegera mungkin memberi kepastian dan keadilan hukum terhadap tersangka. Kami juga mendesak agar Menteri Perhubungan segera mencopot Kepala PPNS, Dirjend Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan RI, Direktur Keamanan dan Keselamatan Penerbangan RI dan Kepala Biro Kepegawaian Kementrian Perhubungan. Keadilan dan kepastian hukum harus ditegakan,” ujarnya kepada The Indonesian Post, Senin, (05/09/2016)

Sementara itu, Senada dengan Roy, Juru bicara Kommas Ngada, Yoseph Godho pada kesempatan yang sama menegaskan bahwa proses pembiaran penanganan kasus dan tidak adanya kepastian serta keadilan hukum terhadap pejabat publik yang sudah ditetapkan tersangka, justru meruntuhkan martabat hukum serta kepercayaan masyarakat NTT pada umumnya dan masyarakat Kabupaten Ngada pada khususnya.

“Negara ini dibentuk untuk mengemban amanat penderitaan rakyat atas dasar konstitusi, dan amanat Undang-Undang sebagai panglima. Masyarakat masih menjunjung tinggi martabat hukum di Republik ini. Hukum tidak boleh mencederai asas keadilan. Jika penegakan hukum dijunjung tinggi, maka Negara sedang merawat prinsip dan nilai hidup bersama yang tidak dapat direcoki dengan prasangka bahkan arogansi kekuasaan sekali pun. Semoga keadilan dan kepastian hukum sungguh-sungguh ditegakan dalam kasus ini sesuai dengan koridor hukum dan UU yang berlaku,” ungkap Yos.

Sementara Direktur Pelayanan Advokasi untuk Perdamaian dan Keadilan (PADMA) Indonesia, Gabriel Sola mengatakan bahwa penegakan dan keadilan hukum harus transparan dan kredibel serta mendesak atensi serius dari Menteri Perhubungan yang baru.

“Masyarakat tetap menjunjung tinggi martabat penegakan hukum bagi siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Masyarakat (publik) harus tahu sejauh mana perkembangan proses hukum. Jika dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukum, maka bukan tidak mungkin kasus ini akan mengendap tanpa ada titik penyelesaian yang tegas, jelas dan transparan. Kepastian dan kredibilitas hukum harus tetap dijunjung dan ditegakan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Semua sama di mata hukum. Kami mengharapkan agar kasus ini sungguh mendapat tanggapan dan atensi serius dari Menteri Perhubungan yang baru dan berjanji untuk terus mengawal setiap proses hukum,” tandas Gabriel.

Menanggapi aspirasi tersebut, Menteri Perhubungan melalui Staf khususnya, Buyung, berkomitmen untuk menanggapi persoalan tersebut dalam waktu dekat karena sejak diangkat jadi Menteri Perhubungan oleh Presiden Jokowi, audiensi langsung dengan kelompok masyarakat baru pertama kali terjadi.

“Kami akan menanggapi kasus ini secara serius sesuai koridor hukum dan mekanisme Undang-Undang Penerbangan yang berlaku. Semoga kita saling berkoordinasi dan menemukan titik penyelesaian hukum secara adil dan benar. Ini menjadi atensi khusu bagi kementrian ini. Terima kasih untuk aspirasi dan upaya-upaya yang sudah dilakukan selama ini. Dalam waktu dekat kami akan merespon persoalan ini,” simpul Buyung.



(guche/indo)
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Pertanyakan Kasus Pemblokiran Bandara Turelelo, Dua Ormas ini Geruduk Kantor Kementerian Perhubungan Rating: 5 Reviewed By: Infiltrasi