Barang bukti narkoba jenis shabu
INDOPOST, TANGERANG – Keberadaan tiga remaja yang diduga menjadi pengedar dan pemakai narkotika jenis shabu di Kampung Duku, Desa Legok, Kecamatan Legok dinilai warga sekitar sangat meresahkan. Petualangan tersangka berakhir setelah mereka dicokok jajaran Reskrim Polsek Pagedangan.
“Mereka bertiga kami cokok di lingkungan Kampung Dukuh saat sedang berkumpul disalah satu warung pinggir jalan di kawasan Desa Legok,” kata Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Manuri.
Ketiga tersangka tersebut SW alias Utis, 26, RG, 19 dan AT, 22, ke semuanya warga Kampung Dukuh, Desa Legok saat ditangkap petugas tak ada perlawanan, kata AKP Mansuri yang mengaku penangkapan itu hasil informasi dan keresahan warga sekitar atas kegiatan mereka sehari-hari yang diduga menjual narkotika di kalangan pemuda serta pelajar.
Berbekal informasi tersebut kemudian petugas Reskrim Polsek Pagedangan berkoordinasi dan melakukan pengintai sehingga mereka berhasil dibekuk. Saat mereka di cokok petugas ternyata barang bukti narkotika jenis sabu yang telah dikemas dalam plastik kecil ditemukan sebanyak 20 bungkus atau paket.
Ke 20 paket narkotika jenis shabu tersebut sudah dikemas dengan harga bervariasi yaitu enam paket besar seharga Rp 800 ribu, empat paket kecil seharga Rp 400 ribu, satu kotak korek api kayu yang berisi enam paket sabu yang akan dijual seharga Rp 300 ribu dan empat paket sabu ukuran kecil seharga Rp 200 ribu.
Mendapatkan barang bukti tersebut jajaran reskrim Polsek Pagedangang langsung mengamankan dan menahannya berikut barang bukti untuk pengembangan serta pengusutan lebih lanjut, katanya.
(anton/indo)