Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
INDOPOST, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja
Purnama, menginstruksikan pembatalan eksekusi hunian warga di RW 02
Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat. Sebab, menurutnya, sengketa
lahan tersebut bukan urusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Nggak boleh ada penggusuran lagi. Biar mereka nego saja. Karena itu tidak ada hubungan dengan proyek pemerintah,” kata pria yang akrab disapa Ahok itu, di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2016).
Ahok menjelaskan, eksekusi sejatinya urusan pemilik lahan dengan warga. Sebab, diketahui lahan itu atas nama Deepak Rupo Chugani, Dilip Rupo Chugani dan Melissa Anggryanto bukan milik Pemprov DKI Jakarta. Sementara warga mengaku telah menempati tanah tersebut sejak tahun 1928. Kemudian Gunarto juga disebut baru mengurus sertifikat tanah pada 2003.
“Bila sudah ada putusan inkrah ya silakan nego. Puluhan tahun kok. Lagipula kita sudah bangun jalan buat aset. Biar mereka nego saja. Saya sudah perintahkan walikota gak boleh diteruskan,” kata orang nomor satu di lingkungan Pemprov DKI Jakarta itu.
Sebelumnya, Pemkot Jakarta Barat mengirimkan surat peringatan (SP) I hingga III kepada warga yang menempati lahan di RT 05, 07 dan 09 RW 02 Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat itu. Warga diminta mengosongkan atau membongkar sendiri rumahnya dan diberikan batas waktu selama 3×24 jam.
Masalah ini lantas menarik perhatian sejumlah anggota dewan, termasuk Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi. Dia pun meminta walikota untuk tidak mencampuri urusan antara warga yang sudah puluhan tahun tinggal di lokasi itu dengan orang yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut.
“Saya minta walikota jangan terlibat langsung karena ini urusannya warga dengan pengembang (pemilik SHM),” kata Pras yang sempat datang berdialog dengan warga dan meninjau langsung wilayah itu, Senin (22/8/2016).
(julian)
“Nggak boleh ada penggusuran lagi. Biar mereka nego saja. Karena itu tidak ada hubungan dengan proyek pemerintah,” kata pria yang akrab disapa Ahok itu, di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2016).
Ahok menjelaskan, eksekusi sejatinya urusan pemilik lahan dengan warga. Sebab, diketahui lahan itu atas nama Deepak Rupo Chugani, Dilip Rupo Chugani dan Melissa Anggryanto bukan milik Pemprov DKI Jakarta. Sementara warga mengaku telah menempati tanah tersebut sejak tahun 1928. Kemudian Gunarto juga disebut baru mengurus sertifikat tanah pada 2003.
“Bila sudah ada putusan inkrah ya silakan nego. Puluhan tahun kok. Lagipula kita sudah bangun jalan buat aset. Biar mereka nego saja. Saya sudah perintahkan walikota gak boleh diteruskan,” kata orang nomor satu di lingkungan Pemprov DKI Jakarta itu.
Sebelumnya, Pemkot Jakarta Barat mengirimkan surat peringatan (SP) I hingga III kepada warga yang menempati lahan di RT 05, 07 dan 09 RW 02 Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat itu. Warga diminta mengosongkan atau membongkar sendiri rumahnya dan diberikan batas waktu selama 3×24 jam.
Masalah ini lantas menarik perhatian sejumlah anggota dewan, termasuk Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi. Dia pun meminta walikota untuk tidak mencampuri urusan antara warga yang sudah puluhan tahun tinggal di lokasi itu dengan orang yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut.
“Saya minta walikota jangan terlibat langsung karena ini urusannya warga dengan pengembang (pemilik SHM),” kata Pras yang sempat datang berdialog dengan warga dan meninjau langsung wilayah itu, Senin (22/8/2016).
(julian)
