ilustrasi
INDOPOST, JAKARTA – Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri
membongkar jaringan tentang pelacuran anak-anak yang ‘dijual’ untuk
pelanggan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) , Selasa
(30/8) malam. Seorang pelaku diamankan.
Tersangka AR,41, ditangkap tim Subdit Cyber Crime Mabes Polri terkait prostitusi anak di bawah umur untuk kaum gay. Tarif yang dikenakan AR untuk menggunakan jasanya cukup tinggi yaitu Rp 1,2 juta.
“Tarif Rp 1,2 juta dibayar dengan cara mentransfer via bank,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar. Tarif itu dibayarkan untuk 1 kali menggunakan jasa AR yang memperdagangkan anak-anak untuk prostitusi.
Penangkapan dilakukan di satu hotel di Jalan Raya Puncak KM 75, Cipayung, Bogor. Selain AR, polisi juga mengamankan tujuh anak-anak sebagai korban. Enam anak di antaranya masih di bawah umur, sementara seorang lagi berusia 18 tahun.
Hingga saat ini, pelaku dan korban masih diperiksa secara intensif. Polisi menyebut pria itu menawarkan anak-anak di bawah umur untuk kaum gay melalui media sosial Facebook.
Selain AR, polisi juga mengamankan 7 orang anak-anak sebagai korban. Enam anak di antaranya masih di bawah umur, sementara seorang lagi berusia 18 tahun. Boy menyebut AR yang berusia 41 tahun itu menawarkan anak-anak untuk ditawarkan ke kaum LGBT.
(adji/indo)
Tersangka AR,41, ditangkap tim Subdit Cyber Crime Mabes Polri terkait prostitusi anak di bawah umur untuk kaum gay. Tarif yang dikenakan AR untuk menggunakan jasanya cukup tinggi yaitu Rp 1,2 juta.
“Tarif Rp 1,2 juta dibayar dengan cara mentransfer via bank,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar. Tarif itu dibayarkan untuk 1 kali menggunakan jasa AR yang memperdagangkan anak-anak untuk prostitusi.
Penangkapan dilakukan di satu hotel di Jalan Raya Puncak KM 75, Cipayung, Bogor. Selain AR, polisi juga mengamankan tujuh anak-anak sebagai korban. Enam anak di antaranya masih di bawah umur, sementara seorang lagi berusia 18 tahun.
Hingga saat ini, pelaku dan korban masih diperiksa secara intensif. Polisi menyebut pria itu menawarkan anak-anak di bawah umur untuk kaum gay melalui media sosial Facebook.
Selain AR, polisi juga mengamankan 7 orang anak-anak sebagai korban. Enam anak di antaranya masih di bawah umur, sementara seorang lagi berusia 18 tahun. Boy menyebut AR yang berusia 41 tahun itu menawarkan anak-anak untuk ditawarkan ke kaum LGBT.
(adji/indo)