Dispendukcapil Klaten Sebut Ratusan Ribu Warga Belum Lakukan Rekam Data E-KTP
INDOPOST, YOGYAKARTA - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Dispendukcapil) Klaten, Widya Sutrisna ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (26/8/2016) mengatakan, jumlah warga yang wajib rekam data e-KTP sebanyak 976 ribu 508 orang.
Namun berdasarkan hasil konfirmasi di Kementerian Dalam Negeri jumlah warga Klaten yang terdata belum melakukan rekam e-KTP ada sekitar 83.304 orang.
"Jumlah warga yang belum rekam data e-KTP bukan angka mutlak, dari jumlah itu ada yang sudah meninggal dunia atau pindah domisili ke luar daerah," jelasnya.
Widya menambahkan, batas akhir warga melakukan rekam data e-KTP yakni tanggal 30 September mendatang. Terkait hal tersebut, ia sudah membuat Surat Edaran yang ditandatangani bupati dan diedarkan ke camat dan kades.
Surat Edaran tersebut berisi agar camat dan kades menghimbau warganya yang belum rekam data e-KTP untuk melakukan perekaman di masing-masing kantor kecamatan atau kantor Dispendukcapil Klaten.
(yon)
