# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Wednesday, August 24, 2016

Didakwa JPU dalam Kasus Penyalagunaan Wewenang, Mantan Bupati Kotabaru Ajukan Keberatan

Didakwa JPU dalam Kasus Penyalagunaan Wewenang, Mantan Bupati Kotabaru Keberatan



INDOPOST, BANJARMASIN - Mantan Bupati Kotabaru I.R menyatakan keberatan akan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Menurut mantan Bupati Kotabaru I.R, apa yang ada dalam dakwaan yang dibacakan JPU Supriadi SH yang secara bergantian membacakan dakwaan dengan jaksa Budi Purwanto dan Agung Aji SH adalah jauh berbeda dengan kenyataan. Atas dakwaan jaksa penuntut umum itulah terdakwa melalui penasehat hukum Dr Masdari Tasmin SH MH dan Sabrinoor Herman SH MH mengatakan akan melakukan eksepsi.

“Selain akan mengajukan eksepsi, kami juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan, karena klien kami menderita sakit kanker hati, dan semua rekam medik telah pihak lampirkan dalam persidangan,” ungkap Sabrinoor Hemran SH di Banjarmasin, Selasa (23/8/2016).

Menanggapi permohonan penangguhan penahanan yang diajuk penasehat hukum terdakwa, majelis hakim yang dipimpin Affandi SH MH, mengatakan tidak bisa memberikan keputusan karena pihaknya meminta saksi ahli dokter yang bisa menjelaskan hasil rekam medikal yang diajukan terdakwa.

Terdakwa sendiri oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalsel telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang sewaktu menjabat sebagai bupati kotabaru periode lalu.




(Ysn/DS)
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Didakwa JPU dalam Kasus Penyalagunaan Wewenang, Mantan Bupati Kotabaru Ajukan Keberatan Rating: 5 Reviewed By: Infiltrasi