# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Saturday, July 2, 2016

Lawan Bupati, Nasib Dikebiri, Seorang Dokter Spesialis Mata Dilarang Beroperasi di Ende

Baru-baru ini koran Flores Pos edisi Jumat, (01/07/2016), menurunkan berita seorang dokter spesialis mata, Yayik Pawitra Gati dilarang beroperasi di Ende. Larangan itu disampaikan oleh Direktur Umum RSUD Ende Dokter Nelly Pani.




INDOPOST, ENDE-Baru-baru ini koran Flores Pos edisi Jumat, (01/07/2016), menurunkan berita seorang dokter spesialis mata, Yayik Pawitra Gati dilarang beroperasi di Ende. Larangan itu disampaikan oleh Direktur Umum RSUD Ende Dokter Nelly Pani.

Kepada wartawan, melalui saluran telepon Rabu (22/06), Dokter Yayuk mengatakan, dirinya sudah dilarang melayani pasien mata di RSUD Ende. Namun hingga kini ia mengaku tidak tahu alasan larangan tersebut.

"Betul, saya sudah tidak layani pasien mata di RSUD Ende lagi. Tetapi saya perlu luruskan pertanyaannya; bukan saya tidak mau layani pasien. Fakta yang benar adalah saya dilarang melayani pasien. Jadi kalau warga bilang saya tidak mau melayani itu keliru. Saya dilarang oleh Direktur Umum RSUD Ende". Ungkapnya!

Seperti diketahui, Dokter Yayik adalah Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang pada tahun lalu menggugat Bupati Marsel Petu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang atas pemberhentiannya dari jabatan tanpa alasan yang jelas.

Pada materi gugatan tersebut, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, bupati Ende sebagai tergugat tidak dapat membuktikan Yayik melakukan kesalahan dalam kategori berat seperti yang dinyatakan dalam surat keputusan (SK) bupati untuk memberhentikannya. Karena itu, gugatan tersebut dimenangkan oleh dr. Yayik Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Kuasa hukum dr Yayik, Philipus Fernandez kepada wartawan mengatakan; “Kesalahan bupati terlihat jelas pada saat persidangan. Bupati telah menyalahgunakan kewenangannya dengan memberhentikan pejabat esolon dua tanpa alasan yang jelas. Jika dokter Yayik bersalah dalam kategori berat, seharusnya ada hasil pemeriksaan atau putusan dari pengadilan terkait tindak pidana atau kasus-kasus lainnya".

Buntut dari kasus tersebut, kini nasib dokter Yayik makin tidak jelas meski telah memenangkan gugatan perkara di PTUN Kupang. Seluru ruang gerak dan aktifitas profesinya dibatasi. Nasibnya dikebiri, mirip pola yang digunakan orba. Ini pembunuhan profesi.

Padahal Dokter Yayik adalah satu-satunya dokter spesialis mata yang melayani masyarakat Ende bahkan mungkin Flores. Sehingga dengan adanya larangan tersebut, pasien mata harus dirujuk ke RSUD Kupang. Tentu, membutukan biaya yang tidak sedikit. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari otoritas Ende terkait pelarangan ini.
 
 
 
 
(fp/red)
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Lawan Bupati, Nasib Dikebiri, Seorang Dokter Spesialis Mata Dilarang Beroperasi di Ende Rating: 5 Reviewed By: Infiltrasi