# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Thursday, July 21, 2016

Korupsi Dana Desa, Raja dan Kades di SBT Ambon Dijebloskan ke Penjara

ilustrasi




INDOPOST, AMBON - Tiga kali mangkir, empat tersangka  korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 di Kabupaten Se­ram Bagian Timur, akhirnya meme­nuhi panggilan penyidik Cabang Ke­jak­saan Negeri Masohi di Geser, Selasa (19/7).

Setelah menjalani pemeriksaan, em­pat tersangka yang merupakan raja dan kepala desa di wilayah Kabupaten SBT itu ditahan di Rutan Klas IIA Ambon, tadi malam, Rabu, (20/7).

Mereka yang ditahan, yakni Ra­ja Kian Darat Kecamatan Kian Da­rat Abdul Rajak Aktafela, Kepala De­sa Rarat Kecamatan Gorom Ti­mur Irfan Gia Kelerey, Kepala Desa Ad­ministratif Miran Manaban Keca­matan Gorom Timur Ajit Manaban dan Raja Afan Kota Kecamatan Kel­mury M. Aswir Kwairumaratu.

Sebelum belum dijebloskan ke penjara, para tersangka yang di­dampingi penasehat hukum M Safia Weul Artafella mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Jalan Sultan Hairun, Ambon.

Tiba sekitar pukul 11.15 WIT, dua jam kemudian mereka diperiksa penyidik di aula kantor Kejati Maluku. Para tersangka diperiksa tim penyidik yang dipimpin Kepala Cabjari Geser Ruslan Marasabessy.

Pemeriksaan berakhir pukul 17.30 WIT. Setelah membaca dan me­nandatangani Berita Acara Pe­me­rik­saan (BAP), pukul 18.30 WIT para tersangka dimasukan ke mobil tahanan Kejati Maluku yang berada di halaman kantor Ke­jati Maluku  dan digiring ke Ru­tan Ambon di Desa Waiheru, Keca­ma­tan Teluk Ambon. Kepala Cab­jari Geser, Ruslan Marasabessy mene­gaskan penahanan terhadap empat tersangka ini sudah melalui pro­sedur. Penahanan dilakukan un­tuk mem­percepat proses penyi­di­kan, pe­nuntutan dan persidangan perkara ini.

Sebab, rentang kendali Kota Ambon dan SBT begitu jauh, se­hing­ga untuk memperlancar proses tersebut, penahanan terhadap ter­sangka dilakukan.

“Penahanan ini sudah sesuai de­ngan prosedur. Penahanan ini juga mempertimbangkan rentang ken­dali (Ambon-SBT) agar tidak meng­hambat proses penyidikan,” tegas Marasabessy kepada wartawan di kantor Kejati Maluku.

Dalam kasus ini penyidik telah meng­agendakan pemanggilan ter­ha­dap tujuh tersangka, namun hanya empat yang memenuhi pang­gilan penyidik. Tiga lainnya mang­kir atau tanpa pemberitahuan.

Empat tersangka yang hadir lang­sung ditahan usai dikorek kete­rangannya oleh penyidik. “Sesuai jad­wal tujuh orang, namun hanya em­pat yang hadir. Tiga tersangka lain mangkir. Kita akan evaluasi un­tuk dilakukan upaya paksa, jika ter­sangka tetap mangkir,” tegas man­tan Kepala Seksi Intelijen Kejari Namlea ini.

Siapa tiga tersangka yang mang­kir itu, Marasabessy mengaku tidak menghapal nama mereka. “Saya lupa, yang jelas ketiga tersangka itu adalah para raja dan kades di SBT,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, ta­hun anggaran 2015, pemerintah mengu­curkan ADD sebesar Rp 250 juta-Rp 300 juta ke setiap desa/negeri di SBT. Celakanya, sejumlah raja dan kepala desa yang mengelola ADD, menyelewengkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa/negeri.

Sebelumnya, pada Mei lalu, penyidik Kecabjari Geser telah menahan Kepala Desa Admi­nis­tratif Undur Saifut Gazat dan benda­haranya, Sam Keilosan. 



(kts)
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Korupsi Dana Desa, Raja dan Kades di SBT Ambon Dijebloskan ke Penjara Rating: 5 Reviewed By: Infiltrasi