ilustrasi
INDOPOST, AMBON - Tiga kali
mangkir, empat tersangka korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 di
Kabupaten Seram Bagian Timur, akhirnya memenuhi panggilan penyidik
Cabang Kejaksaan Negeri Masohi di Geser, Selasa (19/7).
Setelah menjalani pemeriksaan, empat
tersangka yang merupakan raja dan kepala desa di wilayah Kabupaten SBT
itu ditahan di Rutan Klas IIA Ambon, tadi malam, Rabu, (20/7).
Mereka yang ditahan, yakni Raja Kian
Darat Kecamatan Kian Darat Abdul Rajak Aktafela, Kepala Desa Rarat
Kecamatan Gorom Timur Irfan Gia Kelerey, Kepala Desa Administratif
Miran Manaban Kecamatan Gorom Timur Ajit Manaban dan Raja Afan Kota
Kecamatan Kelmury M. Aswir Kwairumaratu.
Sebelum belum dijebloskan ke penjara,
para tersangka yang didampingi penasehat hukum M Safia Weul Artafella
mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Jalan Sultan Hairun, Ambon.
Tiba sekitar pukul 11.15 WIT, dua jam
kemudian mereka diperiksa penyidik di aula kantor Kejati Maluku. Para
tersangka diperiksa tim penyidik yang dipimpin Kepala Cabjari Geser
Ruslan Marasabessy.
Pemeriksaan berakhir pukul 17.30 WIT.
Setelah membaca dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP),
pukul 18.30 WIT para tersangka dimasukan ke mobil tahanan Kejati Maluku
yang berada di halaman kantor Kejati Maluku dan digiring ke Rutan
Ambon di Desa Waiheru, Kecamatan Teluk Ambon. Kepala Cabjari Geser,
Ruslan Marasabessy menegaskan penahanan terhadap empat tersangka ini
sudah melalui prosedur. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses
penyidikan, penuntutan dan persidangan perkara ini.
Sebab, rentang kendali Kota Ambon dan
SBT begitu jauh, sehingga untuk memperlancar proses tersebut,
penahanan terhadap tersangka dilakukan.
“Penahanan ini sudah sesuai dengan
prosedur. Penahanan ini juga mempertimbangkan rentang kendali
(Ambon-SBT) agar tidak menghambat proses penyidikan,” tegas Marasabessy
kepada wartawan di kantor Kejati Maluku.
Dalam kasus ini penyidik telah
mengagendakan pemanggilan terhadap tujuh tersangka, namun hanya empat
yang memenuhi panggilan penyidik. Tiga lainnya mangkir atau tanpa
pemberitahuan.
Empat tersangka yang hadir langsung
ditahan usai dikorek keterangannya oleh penyidik. “Sesuai jadwal tujuh
orang, namun hanya empat yang hadir. Tiga tersangka lain mangkir. Kita
akan evaluasi untuk dilakukan upaya paksa, jika tersangka tetap
mangkir,” tegas mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Namlea ini.
Siapa tiga tersangka yang mangkir itu,
Marasabessy mengaku tidak menghapal nama mereka. “Saya lupa, yang jelas
ketiga tersangka itu adalah para raja dan kades di SBT,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, tahun anggaran
2015, pemerintah mengucurkan ADD sebesar Rp 250 juta-Rp 300 juta ke
setiap desa/negeri di SBT. Celakanya, sejumlah raja dan kepala desa yang
mengelola ADD, menyelewengkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk
pembangunan desa/negeri.
Sebelumnya, pada Mei lalu, penyidik
Kecabjari Geser telah menahan Kepala Desa Administratif Undur Saifut
Gazat dan bendaharanya, Sam Keilosan.
(kts)
