# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Thursday, July 14, 2016

Kasintel Kejari Bondowoso Terima SPDP Kasus Penipuan Ratusan Karyawan PT ARS

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Hadi Marsudino



INDOPOST, BONDOWOSO - Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Hadi Marsudino mengaku sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Bondowoso atas kasus penipuan oleh PT Agro Rossa Sejahtera, perusahaan abal-abal yang bergerak di bidang pertanian, perkebunan dan peternakan.

“Kita sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari polres pada tanggal 30 Juni 2016, dengan tiga orang tersangka,” katanya saat dikonfirmasi awak media di ruangannya, Kamis (14/7/2016).

Hadi mengaku, meskipun SPDP sudah turun namun Kejaksaan Negeri Bondowoso belum menunjuk Jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus ini.

“Kita masih belum menunjuk siapa yang Jaksanya,” ujar Hadi.

Tiga tersangka kasus penipuan terhadap ratusan karyawan PT Agro Rossa Sejahtera yaitu, NR (45) warga Kelapa Dua Kebon Jeruk, Jakarta Barat. ASD (52) warga Desa Morobang, Kecamatan Babat, Lamongan dn JM (46) warga Desa Mojorembun, Kecamatan Rejoso, Nganjuk.

Sementara dua lainnya masih dalam pengejaran, yaitu MF dan MR warga Jambisari  Darussholah Bondowoso.

PT Agro Rossa Sejahtera adalah sebuah perusahaan abal-abal yang bergerak dibidang pertanian, perkebunan, peternakan dan penyulingan minyak, yang ada di jalan Aip Moegiman, Desa Koncer Kidul, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso.

Pelaku mendirikan perusahaan tanpa modal, kemudian membuat brosur untuk merekrut karyawan dengan iming-iming gaji menggiurkan dan diminta uang jaminan sebesar Rp 5 juta s/d Rp 20 juta, dimana uang jaminan akan dikembalikan setelah tiga bulan bekerja. Namun hingga tiga bulan bekerja uang jaminan tidak dikembalikan, gajipun tidak pernah mereka terima, sehingga total kerugian sebanyak 370 karyawan berkisar Rp 4 milyar.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.



(DA/AKS)
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Kasintel Kejari Bondowoso Terima SPDP Kasus Penipuan Ratusan Karyawan PT ARS Rating: 5 Reviewed By: Infiltrasi