ilustrasi
INDOPOST, BANDAR LAMPUNG - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru mendapat respon berbagai pihak terkait, salah satunya dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kota Bandar Lampung.
Ketua (MKKS) SMP Kota Bandar Lampung, Badrun, M.Ag dalam dialog dengan wartawan pagi tadi (14/7/2016) mengatakan, sesuai Permendikbud tersebut, maka nama program Masa Orientasi Siswa Baru berubah menjadi Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
Selain perubahan nama, dalam Permendikbud tersebut juga menurutnya diatur bahwa pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru tidak melibatkan pengurus OSIS maupun alumni, melainkan langsung dilakukan oleh para Dewan guru disekolah masing-masing.
Dengan adanya peraturan ini maka diyakini dapat meminimalisir terjadinya tindak perploncoan yang biasanya dilakukan oleh para siswa senior yang telah terlebih dahulu mengenyam pendidikan disekolah bersangkutan.
Sementara jika tetap masih ditemukan adanya praktek perploncoan, maka menurut Badrun selain orang tua siswa dapat melaporkannya ke Dinas Pendidikan masing-masing daerah, juga dapat memberikan laporan ke website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
"Silahkan laporkan jika memang ditemukan praktek perploncoan siswa baru. Bisa lapor ke Dinas Pendidikan ataupun Website Kemendikbud RI," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Badrun, dalam Permendikbud tersebut juga memuat larangan siswa untuk mengenakan berbagai macam atribut yang tidak umum selama program Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
Sejauh ini lanjutnya, pihak MKKS telah memberikan sosialisasi kepada seluruh Kepala Sekolah SMP se-Kota Bandar Lampung terkait telah diterbitkannya Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 tersebut. Badrun berharap dengan telah disosialisialisasikannya peraturan itu, maka tahun ini tidak ditemukan lagi praktek perploncoan pada siswa baru.
(IA/AA)
