Gayu Tambunan
INDOPOST, BANDUNG – Sebanyak 9.592 napi yang menghuni 31
lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jawa Barat mendapat remisi
Lebaran 2016.
“Ada 177 napi yang langsung bebas, bisa langsung pulang setelah mendapat remisi,” ujar Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum Jakarta Barat, Agus Toyib, Jumat (1/7/2016).
Menurutnya, jumlah napi yang tinggal di Rutan dan Lapas di Jawa Barat mencapai 21.945 orang, yang berstatus napi ada 16.187 orang, dan berstatus tahanan 5.758 orang. “Napi yang memperoleh remisi Lebaran ini 9.592. Terdiri dari napi umum 8.116 orang, dan napi khusus 1.476 orang,” ungkapnya.
Kategori remisi, sambung Agus, untuk remisi 15 hari diterima oleh 2.968 orang, remisi 1 bulan diberilkan kepada 5.814 orang, dan remisi 1 bulan 15 hari jatuh ke 668 napi, sedang napi yang mendapat remisi dua builan mencapai 141 orang.
Menyinggung napi korupsi yang mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung, Agus mengakui ada 32 napi yang memperoleh remisi. Dua diantaranya M Nazaruddin mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan Gayus dapat remisi 2 bulan.
(dno)
“Ada 177 napi yang langsung bebas, bisa langsung pulang setelah mendapat remisi,” ujar Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum Jakarta Barat, Agus Toyib, Jumat (1/7/2016).
Menurutnya, jumlah napi yang tinggal di Rutan dan Lapas di Jawa Barat mencapai 21.945 orang, yang berstatus napi ada 16.187 orang, dan berstatus tahanan 5.758 orang. “Napi yang memperoleh remisi Lebaran ini 9.592. Terdiri dari napi umum 8.116 orang, dan napi khusus 1.476 orang,” ungkapnya.
Kategori remisi, sambung Agus, untuk remisi 15 hari diterima oleh 2.968 orang, remisi 1 bulan diberilkan kepada 5.814 orang, dan remisi 1 bulan 15 hari jatuh ke 668 napi, sedang napi yang mendapat remisi dua builan mencapai 141 orang.
Menyinggung napi korupsi yang mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung, Agus mengakui ada 32 napi yang memperoleh remisi. Dua diantaranya M Nazaruddin mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan Gayus dapat remisi 2 bulan.
(dno)
