"Sudah
kita terima berkas perkara mesjid raya Sula yang dikembalikan Kejati,"
ungkapnya pada awak media usai Upacara HUT Bhayangkara Ke-70.
INDOPOST, TERNATE-Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) Kombes Pol Muhammad Arifin mengakui, telah menerima berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan mesjid raya Sula yang dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
"Sudah
kita terima berkas perkara mesjid raya Sula yang dikembalikan Kejati,"
ungkapnya pada awak media usai Upacara HUT Bhayangkara Ke-70, Jumat (1/7/2016).
Lanjutnya,
ada sekitar tiga poin yang diberikan JPU untuk dilengkapi penyidik
terkait dengan berkas perkaras dugaan tindak pidana korupsi pembangunan
mesjid raya Sula, sehingga penyidik akan bekerja semaksimal mungkin
untuk mendapatkan petunjuk-petunjuk tambahan sesuai dengan petunjuk JPU.
Apabila, semua petunjuk itu sudah dilengkapi, maka secepatnya berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan mesjid raya Sula dilimpahkan kembali ke JPU Kejati Malut.
Apabila, semua petunjuk itu sudah dilengkapi, maka secepatnya berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan mesjid raya Sula dilimpahkan kembali ke JPU Kejati Malut.
"Pokonya kita akan lengkapi, nanti kalau sudah lengkap akan kita limpahkan lagi ke JPU," janji Muhammad.
Menurutnya,
apabila dalam penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
apabila masih ditemukan adanya petunjuk yang kurang, maka sudah menjadi
kewajiban bagi JPU untuk mengembalikan berkas perkara yang diteliti.
Bagi penyidik itu sebuah kewajiban untuk menindaklanjuti permintaan
Jaksa.
"Kalau ada yang kurang, sebuah kewajiban
bagi JPU untuk mengembalikan ke penyidik, nanti penyidik yang
menindaklanjuti itu," ungkapnya.
Sebelumnya,
Kepala Kejati Malut, Deden Riki Hayatul pada sejumlah wartawan
mengatakan, berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan
mesjid raya Sula dengan terdakwa Mantan Bupati Kepulana Sula Ahmad
Hidayat Mus (AHM) akan dikembalikan ke penyidik Polda Malut, karena
berkas perkara yang dilimpahkan Polda Malut dianggap belum Lengkap.
(Ir-One/WDA)
