Honing Sanny anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP)
INDOPOST, JAKARTA - Pemecatan Honing Sanny
sebagai anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP) sejak dua tahun lalu berujung pada surat usulan pergantian antar
waktu (PAW) yang dikirimkan oleh Ketua DPR RI, Ade Komarudin.
Merasa dizalimi oleh Ketua DPR dengan mengirim Surat dengan nomor PW/11038/DPR RI/VI/2016 tertanggal 28 Juni 2016 dengan menjadikan surat KPU Nomor 163/KPU/III/2016 tanggal 30 Maret 2016 perihal PAW anggota DPR RI dapil NTT 1 Sebagai pertimbangan, Honing bersama kuasa hukumnya mengadukan Ade Komarudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
"Saudara Ade Komarudin sebagai Ketua DPR RI terbukti tidak tahu hukum, karena yang diamanatkan undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) bahwa pergantian antar waktu (PAW) dapat dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Saat ini upaya hukum masih berlanjut di pengadilan tinggi Jakarta," kata Honing di Gedung DPR Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Baca juga: Politisi PDI-P Honing Sanny Laporkan Ketua DPR ke MKD
Honing menuturkan, alasan yang membuatnya melaporkan Ade Komarudin ke MKD. Pertama, sebagai Ketua DPR RI, dalam membuat keputusan haruslah selalu berpijak pada Undang-undang dan aturan yang berlaku terkait dengan PAW, selaku Ketua DPR seharusnya tunduk pada Undang-undang MD3 No 17 tahun 2014 pasal 241 ayat 1 yang berbunyi dalam hal anggota Partai politik diberhentikan oleh partai politiknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 239 ayat 2 huruf d dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan pemberhentian usah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Untuk kasus yang sedang saya hadapi, sampai saat ini proses hukumnya sedang berjalan di Pengadilan Tinggi Jakarta. Oleh karena itu, status surat yang dikirim kepada Presiden adalah cacat formil dan harus segera ditarik kembali," ujarnya.
Kedua, terkait dengan surat KPU Nomor 163/KPU/III/2016 tanggal 30 Maret 2016 perihal PAW anggota DPR RI dapil NTT 1 yang dipakai sebagai dasar untuk melakukan PAW terhadapnya, Honing menjelaskan bahwa dalam surat KPU tersebut secara tegas ditulis bahwa saudara Honing Sanny sedang melakukan upaya hukum di pengadilan tinggi akan tetapi di surat tersebut dijadikan dasar saudara Ade Komarudin untuk mengajukan PAW.
Untuk diketahui, karena surat KPU dikhawatirkan akan disalahgunakan, maka Honing bersama kuasa hukum telah melakukan gugatan terhadap saudara Sigit Pamungkas selaku Plt Ketua yang menandatangani surat yang dimaksud ke DKPP, dan sedang berjalan menunggu proses pengambilan keputusan dengan tuntutan agar dipecat dari keanggotaan KPU. Dan, surat yang sama juga sekarang di PTUN-kan karena kapasitas KPU sebagai lembaga publik.
"Atas dasar fakta-fakta di atas, maka kuat keyakinan saya bahwa Ade Komarudin sedang melakukan persekongkolan jahat dengan motivasi untuk mendepak saya dari DPR RI sekalipun banyak sekali peraturan UU yang dilanggar," ujarnya.
Alasan ketiga, terkait dengan surat yang dikirim ke Presiden, Honing mengatakan besar kemungkinan Ade Komarudin sedang berupaya menjebak Presiden Jokowi untuk membuat keputusan yang salah. Padahal, sebagai bagian dari partai-partai pendukung pemerintah seharusnya Ade Komarudin membantu mengingatkan Presiden untuk hati-hati dalam membuat keputusan. "Yang dilakukan oleh Saudara Ade Komarudin justru sebaliknya," ucapnya.
Keempat, Honing mengharapkan Presiden beserta seluruh aparaturnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan untuk menghindari gaduh dan cemoohan publik karena Presiden dan aparaturnya dianggap tidak cakap dalam membuat keputusan yang akhirnya harus berakhir di pengadilan.
"Jadi, mari sama-sama kita jaga agar Presiden melakukan segala sesuatu sesuai undang-undang yang berlaku dan memberi kesempatan kepada lembaga peradilan yang merdeka untuk membuat keputusan terkait gugatan hukum yang sedang berjalan," katanya.
(trn)
Merasa dizalimi oleh Ketua DPR dengan mengirim Surat dengan nomor PW/11038/DPR RI/VI/2016 tertanggal 28 Juni 2016 dengan menjadikan surat KPU Nomor 163/KPU/III/2016 tanggal 30 Maret 2016 perihal PAW anggota DPR RI dapil NTT 1 Sebagai pertimbangan, Honing bersama kuasa hukumnya mengadukan Ade Komarudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
"Saudara Ade Komarudin sebagai Ketua DPR RI terbukti tidak tahu hukum, karena yang diamanatkan undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) bahwa pergantian antar waktu (PAW) dapat dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Saat ini upaya hukum masih berlanjut di pengadilan tinggi Jakarta," kata Honing di Gedung DPR Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Baca juga: Politisi PDI-P Honing Sanny Laporkan Ketua DPR ke MKD
Honing menuturkan, alasan yang membuatnya melaporkan Ade Komarudin ke MKD. Pertama, sebagai Ketua DPR RI, dalam membuat keputusan haruslah selalu berpijak pada Undang-undang dan aturan yang berlaku terkait dengan PAW, selaku Ketua DPR seharusnya tunduk pada Undang-undang MD3 No 17 tahun 2014 pasal 241 ayat 1 yang berbunyi dalam hal anggota Partai politik diberhentikan oleh partai politiknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 239 ayat 2 huruf d dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan pemberhentian usah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Untuk kasus yang sedang saya hadapi, sampai saat ini proses hukumnya sedang berjalan di Pengadilan Tinggi Jakarta. Oleh karena itu, status surat yang dikirim kepada Presiden adalah cacat formil dan harus segera ditarik kembali," ujarnya.
Kedua, terkait dengan surat KPU Nomor 163/KPU/III/2016 tanggal 30 Maret 2016 perihal PAW anggota DPR RI dapil NTT 1 yang dipakai sebagai dasar untuk melakukan PAW terhadapnya, Honing menjelaskan bahwa dalam surat KPU tersebut secara tegas ditulis bahwa saudara Honing Sanny sedang melakukan upaya hukum di pengadilan tinggi akan tetapi di surat tersebut dijadikan dasar saudara Ade Komarudin untuk mengajukan PAW.
Untuk diketahui, karena surat KPU dikhawatirkan akan disalahgunakan, maka Honing bersama kuasa hukum telah melakukan gugatan terhadap saudara Sigit Pamungkas selaku Plt Ketua yang menandatangani surat yang dimaksud ke DKPP, dan sedang berjalan menunggu proses pengambilan keputusan dengan tuntutan agar dipecat dari keanggotaan KPU. Dan, surat yang sama juga sekarang di PTUN-kan karena kapasitas KPU sebagai lembaga publik.
"Atas dasar fakta-fakta di atas, maka kuat keyakinan saya bahwa Ade Komarudin sedang melakukan persekongkolan jahat dengan motivasi untuk mendepak saya dari DPR RI sekalipun banyak sekali peraturan UU yang dilanggar," ujarnya.
Alasan ketiga, terkait dengan surat yang dikirim ke Presiden, Honing mengatakan besar kemungkinan Ade Komarudin sedang berupaya menjebak Presiden Jokowi untuk membuat keputusan yang salah. Padahal, sebagai bagian dari partai-partai pendukung pemerintah seharusnya Ade Komarudin membantu mengingatkan Presiden untuk hati-hati dalam membuat keputusan. "Yang dilakukan oleh Saudara Ade Komarudin justru sebaliknya," ucapnya.
Keempat, Honing mengharapkan Presiden beserta seluruh aparaturnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan untuk menghindari gaduh dan cemoohan publik karena Presiden dan aparaturnya dianggap tidak cakap dalam membuat keputusan yang akhirnya harus berakhir di pengadilan.
"Jadi, mari sama-sama kita jaga agar Presiden melakukan segala sesuatu sesuai undang-undang yang berlaku dan memberi kesempatan kepada lembaga peradilan yang merdeka untuk membuat keputusan terkait gugatan hukum yang sedang berjalan," katanya.
(trn)
