# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Wednesday, April 27, 2016

Soal Rustam Efendi, Mendagri: "Pejabat tak boleh mengundurkan diri tanpa alasan kuat"

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo





INDOPOST JAKARTA - Pengunduran diri Walikota Jakarta Utara Rustam Effendi menuai kontroversi. Sejumlah pihak menilai pengunduran diri Rustam Effendi mempunyai muatan politis.

Mundurnya Rustam Effendi dipicu oleh ketidakpuasan Ahok yang menilai bawahannya itu tak becus menangani banjir. Ahok bahkan menuding Rustam bersekongkol dengan bakal calon gubernur DKI Yusril Isra Mahendra karena enggan menggusur pemukiman ilegal yang berada dikawasan Ancol Jakarta Utara.

Ucapan Ahok membuat Rustam meradang dan memutuskan untuk mengundurkan diri.

Menanggapi pengunduran diri Walikota Jakarta Utara, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyayangkan sikap yang diambil oleh Rustam Effendi. Keputusan pengunduran diri tersebut dinilai kurang tepat ketika berdialog dengan awak media. Selasa, 26/06

Tjahjo menilai, pengunduran diri Rustam Effendi harus memiliki alasan yang tepat. "Pejabat tak boleh mengundurkan diri tanpa alasan kuat"

Tjahjo mengungkapkan, pengunduran diri bisa dilakukan jika yang bersangkutan berhalangan tetap. Pejabat tak bisa seenaknya mundur dari tugas dan tanggung jawabnya.

"Dia mundur karena apa? Kalau masa pensiunnya masih jauh, tidak sakit, tidak berhalangan tetap. Nggak bisaloh seenaknya pejabat daerah mundur. Dia itu di gaji oleh negara untuk kerja".

Namun menjawab pertanyaan wartawan apabila masalah ini dibawah ke DPRD, Tjahjo menjelaskan; "hal ini adalah wewenang Gubernur DKI Jakarta". Tutupnya.
 
(red)
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Soal Rustam Efendi, Mendagri: "Pejabat tak boleh mengundurkan diri tanpa alasan kuat" Rating: 5 Reviewed By: Infiltrasi