# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Thursday, April 1, 2021

Sebanyak 21 Tersangka dari 42 Kasus Narkoba Diungkap Polresta Bogor

Sebanyak 21 Tersangka dari 42 Kasus Narkoba Diungkap Polresta Bogor


BOGOR – Empat puluh dua kasus narkoba berbagai jenis dengan enam puluh tersangka, diungkap Polresta Bogor Kota. Para pelaku bisnis haram itu beraksi di wilayah hukum Polresta Bogor Kota sejak Januari sampai Maret 2021.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Chondro mengatakan, pada Bulan Januari – Februari 2021 pihaknya menetapkan 39 tersangka dari 26 kasus narkoba yang berhasil diungkap.

Namun memasuki akhir bulan Maret, angka ini mengalami peningkatan setelah Sat Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 16 kasus dengan mengamankan 21 tersangka.

Kombes Susatyo dalam konferensi pers di pintu utama Mall PGB (pusat grosir bogor) Jalan Merdeka, Kota Bogor, Rabu (31/03/21) mengatakan, modus yang digunakan dalam penyebaran narkoba ini melalui sistem tempel.

Modus ini menghindari tatap muka atau saling kenal saat narkoba di pasarkan. Sistim ini membuat bandar besar ke bandar kecil dan disebar titik-titiknya, tidak ada yang saling kenal.

“Ketika nanti para pengguna atau pembeli bertransaksi melalui handphone, mereka janjian dengan share location untuk pengambilan barangnya. Barang pesanan narkoba di tempel atau di sembunyikan ditempat yang sudah disepakati,”ujarnya.

Selain tersangka, dalam pengungkapan ini juga, polisi menyita total barang bukti berupa 94 paket jenis sabu, 11 bungkus ganja dan 84 paket ganja sintetis atau tembakau gorilla dengan total keselurah 1,6 kilogram.

Orang pertama dilingkup kepolisian Kota Bogor ini menegaskan, pengungkapan ini menjadi komitmen Polresta Bogor Kota untuk tetap menjauhkan masyarakat Kota Bogor dari narkoba.

Diakui Kapolresta, di masa pandemi ini tidak menutup atau tidak mengurangi pesanan daripada kebutuhan narkoba bagi masyarakat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) subsiderpasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

“Jenis ganja sintetis atau tembakau gorila ini cukup marak dikalangan remaja yang menggunakannya, padahal ganja sintetis ini memiliki dampak luar biasa,” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada semua masyarakat untuk lebih waspada, kepada orang tua untuk tetap menjaga anaknya.

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum,” tegasnya.

Kombes Susatyo menambahkan, dirinya sudah mengintruksikan semua jajaran kepolisian untuk menindak tegas bagi siapapun yang berani mengedarkan narkoba di wilayah Kota Bogor. “Kedepan operasi ini akan terus kami tingkatkan, terlebih nanti mendekati awal ramadhan dan sebagainya,” tegasnya. (yopi)

  • Facebook Comments

0 Reviews:

Post a Comment

Item Reviewed: Sebanyak 21 Tersangka dari 42 Kasus Narkoba Diungkap Polresta Bogor Rating: 5 Reviewed By: Trias Politika