"Bom bunuh diri di daerah damai (dar al-shulh/dar al-salam/dar al-da'wah) hukumnya haram dan bukan merupakan tindakan mencari kesyahidan ('Amaliyah al-Istisyhad)," kata Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftachul Akhyar dalam keterangan resminya, Kamis (1/4/2021).
Miftachul menilai, aksi teror bukan ajaran agama apapun, dan hanya suatu bentuk tindakan putus asa dan mencelakakan diri sendiri.
"Itu tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan ajaran agama," kata dia.
Miftachul mengimbau, masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian masalah ini kepada aparat.
"Mengajak semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dalam rangka pencegahan terkait dengan aksi-aksi kekerasan yang mengatasnamakan ideologi dan agama tertentu," kata dia.
Miftachul mengajak masyarakat dan ulama berperan aktif untuk menyebarkan ajaran Wasathiyatul Islam. Sebuah pemahaman agama Islam yang berpegang pada metodologi penetapan hukum (manhajiy), dinamis dan mengedepankan paham.
"Sehingga menjaga diri dari sikap ekstrem, baik dalam bentuk berlebih-lebihan menjalankan agama (ifrath) maupun meremehkan perkara agama (tafrith)," kata dia.
0 Reviews:
Post a Comment