JAKARTA - Mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto bakal menghadapi sidang putusan hari ini, Rabu (31/3/2021).
Dia divonis atas kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang menyeret Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
"Benar (agenda sidang putusan terdakwa Hiendra Soenjoto). Iya, sidang digelar sore hari," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, Rabu (31/3/2021).
Takdir berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman terhadap Hiendra sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa. Di mana sebelumya, Jaksa menuntut agar Hiendra dihukum empat tahun penjara dan denda sejumlah Rp150 juta subsidair enam bulan kurungan.
"Tentunya tim JPU berharap dakwaan yang kami ajukan dan tuntutan yang telah dibacakan di depan persidangan dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam pertimbangan putusannya, sehingga terdakwa dinyatakan bersalah menurut hukum," kata dia.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini bahwa terdakwa Hiendra Soenjoto telah terbukti bersalah menyuap Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. Suap itu bertujuan untuk mengurus perkara PT MIT di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi.
Adapun, hal-hal yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap Hiendra yakni, karena terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN. Kemudian, jaksa juga berpandangan Hiendra berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, Hiendra juga pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau menjadi buronan KPK serta sudah pernah dihukum sebelumnya. Sedangkan hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap Hiendra, menurut jaksa, tidak ada. Sebelumnya, Hiendra didakwa telah menyuap Nurhadi selaku Sekretaris MA sebesar Rp45,7 miliar untuk mengurus perkara di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi. Uang miliaran rupiah itu diserahkan Hiendra melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.
Nurhadi dan Rezky Herbiyono sendiri telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Keduanya juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sejumlah Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Di mana sebelumnya, JPU pada KPK menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana 12 tahun penjara terhadap Nurhadi. Sedangkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dituntut dengan pidana 11 tahun penjara.
0 Reviews:
Post a Comment