Larang Mudik 2021, Pemerintah Bahas Aturan Berlaku 6 Mei
JAKARTA - Pemerintah sudah memberlakukan larangan mudik lebaran 2021. Namun begitu, Juru Bicara Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menjelaskan jika aturan larangan mudik masih dibahas detailnya.
"Tentang mudik Lebaran sedang diatur detailnya. Nanti akan disampaikan bila sudah final. Intinya (yang sedang dibahas) pengaturan tentang mobilitas dan kegiatan selama periode tersebut," katanya seperti dikutip Kumparan, Senin (29/3/2021).
Selain itu, Wiku menyebut jika pemerintah sedang mengantisipasi mudik lebih awal yakni pada 6 Mei 2021.
"Tentu saja sedang dibahas," jelasnya.
Untuk diketahui, pemerintah secara resmi melarang mudik Lebaran 2021.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, berdasarkan hasil rapat tingkat Menteri, Jumat (26/3/2021).
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," kata Muhadjir, Jumat (26/3/2021).
Menurut Muhadjir, keputusan ini diambil mengingat kasus angka penularan dan kematian akibat Covid-19, selalu meningkat setelah beberapa kali libur panjang. Khusunya setelah libur Natal dan Tahun Baru lalu.
Muhadjir mengatakan, larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang.
Selain itu, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat juga diimbau untuk tidak pergi kemana-mana.
0 Reviews:
Post a Comment