Anggota Ombudsman Adrianus Meliala
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melaksanakan kajian cepat tentang penyelenggaraan persidangan online di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Kajian Ombudsman dilakukan terhadap 16 Pengadilan Negeri (PN) dan dalam hasil kajiannya ditemukan adanya potensi maladministrasi yaitu penundaan berlarut dalam pelaksanaan sidang.
Pelaksanaan pengambilan data kajian dengan melakukan focus group discussion (FGD), wawancara, survei dan observasi. Sementara itu, ruang lingkup kajian meliputi 16 PN, yaitu PN Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Depok, Bogor, Cibinong, Bekasi, Tangerang, Serang, Medan, Batam, Jambi, Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Kupang, dan Manokwari.
Anggota Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan, penundaan berlarut dalam pelaksanaan sidang ditunjukkan dengan adanya temuan seperti minimnya sumber daya petugas IT. Tenaga IT yang terbatas menyebabkan persiapan persidangan virtual menjadi lamban, terlebih lagi jika terdapat kendala teknis di tengah-tengah jalannya sidang.
"Ketidakjelasan waktu jalannya sidang, keterbatasan sarana dan prasarana seperti keterbatasan ruang sidang yang memiliki perangkat teleconference. Jaringan internet yang kurang stabil juga berpotensi menyebabkan penundaan berlarut dalam proses persidangan,” katanya dalam keteranfan tertulis di Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Sementara itu, FGD antara Ombudsman dengan beberapa organisasi bantuan hukum (OBH) menghasilkan beberapa fakta terkait permasalahan dalam pelaksanaan persidangan virtual. Seperti, keterbatasan penguasaan teknologi oleh hakim, koordinasi antarpihak yang kurang baik, dan penasehat hukum tidak berada berdampingan dengan terdakwa.
"Serta tidak dapat memastikan saksi dan terdakwa dalam tekanan atau dusta,” katanya.
Kemudian, berkaitan dengan mencegah penyebaran Covid-19, dari hasil kajian didapatkan bahwa hampir semua PN telah melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sebanyak 15 atau 94 persen dari 16 PN telah menyiapkan tempat cuci tangan, handsanitizer dan kewajiban penggunaan masker bagi seluruh pihak.
Untuk ketersediaan sarana sterilisasi atau bilik disinfektan, terdapat 81 persen atau 13 PN yang belum menyediakan alat tersebut. Lalu, dalam kajian ditemukan bahwa terdapat 11 PN atau 69 persen, telah menerapkan kebijakan pembatasan jumlah pengununjung.
Terdapat pula 13 PN atau 87 persen telah menerapkan sistem piket. Serta 15 PN atau 94 persen tetap membuka pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Kemudian, masih terdapat pengadilan yang tetap menghadirkan para saksi si persidangan perkara pidana, yakni sebanyak 9 PN atau 56 persen. Lalu, di tengah situasi pendemi ini, terdapat 37 persen atau 6 PN yang melakukan pembatasan pendaftaran perkara perdata.
Atas hasil kajin ini, Ombudsman kata Adrianus, sudah memberikan sejumlah saran perbaikan kepada Ketua Mahkamah Agung agar menyusun Peraturan Mahkamah Agung (MA) tentang Persidangan Secara Online Perkara Pidana. Menurutnya, itu berguna untuk memperkuat dasar hukum penyelenggaraan proses persidangan
Selain itu, diperlukan penyusunan regulasi tentang standarisasi sarana dan prasarana persidangan secara online pada Pengadilan Negeri, guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan persidangan online," ucapnya.
Dia juga menyarankan, MA dapat melakukan penambahan tenaga IT pada tiap PN. Menurutnya, Ketua MA juga diharap segera membentuk tim Khusus untuk melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan persidangan online, serta tim pemantauan terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
0 Reviews:
Post a Comment