Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan draf Peraturan KPU tentang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Salah satu yang disusun adalah metode kampanye yang sesuai protokol pencegahan Covid-19.
Dalam pertemuan uji publik rancangan PKPU terkait Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam secara virtual, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan ada sejumlah metode kampanye yang dilarang pada Pilkada 2020. Pertama, yaitu pentas seni dan konser musik.
"Selanjutnya, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, konser, kegiatan olahraga berupa jalan sehat sepeda santai," ujar Raka, Sabtu (6/6). Metode kampanye ketiga yang dilarang adalah dilaksanakannya perlombaan. Dan terakhir adalah kegiatan sosial, berupa donor darah, bazar, dan perayaan hari ulang tahun.
Adapun kampanye diperbolehkan jika dilakukan secara virtual dan pertemuan secara terbatas. Pertemuan tatap muka dan dialog dengan masyarakat juga diperbolehkan.
"Dengan syarat yaitu dilakukan di ruangan tertutup, peserta paling banyak 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19," ujar Raka. Penyebaran dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) juga diperbolehkan. Asalkan tetap mematuhi protokol pencegahan virus Covid-19 atau corona.
Diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, pilkada akan digelar pada 23 September 2020. Namun akibat pandemi Covid-19, penyelenggaraannya diundur menjadi 9 Desember mendatang.
Adapun dalam uji publik secara virtual ini, dihadiri oleh Bawaslu, DKPP, perwakilan partai politik, Kementerian Dalam Negeri, dan lembaga terkait lainnya. Komisioner KPU Viryan Aziz menyampaikan bahwa hal ini dilakukan untuk menampung masukan dari berbagai pihak.
"Kegiatan hari ini penting dan kami sangat berharap melalui mekanisme, berbagi masukan pandangan dan berbagai kritikan silakan dalam ikhtiar kita untuk penyelenggaraan pilkada yang lebih baik," ujar Viryan.
0 Reviews:
Post a Comment