# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Wednesday, June 3, 2020

Setelah Divonis Bersalah, PTUN Perintahkan Jokowi dan Johnny Platte Minta Maaf Secara Terbuka

Setelah Divonis Bersalah Soal Pemblokiran Internet di Papua, PTUN Perintahkan Jokowi Minta Maaf



JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Jakarta memutuskan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Majelis hakim pun memerintahkan Jokowi dan Menkominfo untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

"Menghukum para tergugat meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia khususnya Papua dan Papua Barat," ucap Hakim Ketua Nelvy Christin saat pembacaan putusan yang disiarkan di YouTube Safenet Voice, Rabu (3/6/2020).

Pihak tergugat 1 dalam perkara ini adalah adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan tergugat 2 adalah Presiden Jokowi.

Jokowi dan Menkominfo Johnny G Platte diminta meminta maaf di tiga media cetak nasional yakni Koran Tempo, The Jakarta Post, dan Kompas seluas 1/6 halaman.

Lalu di stasiun televisi Metro TV, RCTI, SCTV, TV ONE, TRANS TV dan Kompas TV maksimal satu bulan setelah putusan. Kemudian di tiga stasiun radio, Elshinta, KBR, dan RRI selama satu minggu.

Adapun bunyi permintaan maaf ditentukan sebagai berikutnya:

"Kami pemerintah Republik Indonesia dengan ini menyatakan: Meminta maaf kepada seluruh pekerja pers dan warga negara Indonesia atas tindakan kami yang tidak profesional dalam melakukan pemblokiran layanan data untuk wilayah Papua dan Papua Barat."

Hakim menyebut putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum lanjutan.

Selain memerintahkan permintaan maaf, Hakim juga menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebanyak Rp457 ribu.

Tergugat juga diminta tak mengulangi kesalahan yang sama dengan melakukan pemblokiran internet kembali.

Adapun pemblokiran internet ini dilakukan pemerintah pada Agustus 2019 lalu menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.

Setelah pemblokiran itu, gabungan organisasi yakni AJI, YLBHI, LBH Pers, ICJR, Elsam dll menggugat pemerintah ke PTUN.
  • Facebook Comments

0 Reviews:

Post a Comment

Item Reviewed: Setelah Divonis Bersalah, PTUN Perintahkan Jokowi dan Johnny Platte Minta Maaf Secara Terbuka Rating: 5 Reviewed By: Trias Politika