Aturan Ganjil Genap Motor di Jakarta Berlaku Saat PSBB Transisi (ilustrasi)
JAKARTA - Aturan ganjil genap motor Jakarta resmi berlaku. Pemberlakuan aturan ganjil genap motor Jakarta resmi berlaku setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan meneken Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Seperti kita tahu Gubernur kembeli membelakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama masa transisi menuju new normal di ibukota Jakarta.
Memang sejauh ini belum ada pemberitahuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kapan aturan ganjil genap ini mulai berlaku lagi. Pemberlakuan aturan ini akan menunggu kesiapan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta maupun pihak kepolisian Polda Metro Jaya.
Yang pasti, aturan ganjil genap ini sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif yang diteken Gubernur Anies Baswedan 4 Juni 2020.
Yang menarik, aturan ganjil genap diberlakukan kembali tidak cuma untuk kendaraan roda empat atau mobil saja tapi juga berlaku untuk sepeda motor seperti tertuang dalam Pasal 17 ayat (2) dari beleid tersebut.
Mengutip peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 pada pasal 17 ayat (2) poin (a) kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.
Selanjutnya pada pasal (18) ayat (1) menyebutkan, Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan
3. Nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).
Sejatinya, aturan ganjil genap ini sudah tidak berlaku semenjak Gubernur Anies Baswedan menerapkan PSBB di Jakarta supaya warga ibukota dan sekitarnya tidak naik kendaraan umum untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Ini artinya, aturan ganjil genap sudah tidak berlaku sekitar tiga bulan di jalan-jalan protokol ibukota.
Kalau belum ada perubahan, semestinya jalan-jalan yang terkena aturan ganjil genap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Sesuai aturan tersebut, ganjil genap berlaku pada hari Senin hingga Jumat dari pukul 06.00 - 10.00 dan pukul 16.00 - 21.00.
Kebijakan ganjil genap ini diterapkan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Jendral Sudirman, sebagian Jalan S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan dan Jalan Ahmad Yani.
Kemudian, Jalan Gunung Sahari, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya hingga Jalan Gunung Sahari.
0 Reviews:
Post a Comment