Presiden AS Donald Trump akhirnya menandatangani perintah eksekutif untuk membatasi media sosial setelah menyerang Twitter
WASHINGTON - Presiden AS Donald Trump akhirnya menandatangani perintah eksekutif untuk membatasi media sosial setelah menyerang Twitter.
Aturan tersebut menarget perlindungan hukum yang dimiliki oleh media sosial sehingga lepas dari tanggung jawab unggahan pengguna lainnya.
Dilansir BBC, 29 Mei 2020, para regulator dapat mengerahkan kekuatan hukum melawan perusahaan seperti Twitter dan Facebook karena campur tangan mereka terhadap pengguna lain.
Baca juga: Presiden Venezuela: Masuknya Kapal Fortune Bukti Keberanian Iran dan Venezuela!
Menurut Trump, media sosial memiliki kekuatan yang tidak dicek sehingga berpotensi untuk disalahgunakan.
Oleh karena itu, perlu adanya perincian lebih tentang perlindungan yang didapat oleh perusahaan media sosial dalam UU Keterbukaan Komunikasi.
Hingga sekarang, di bawah Bagian 230 dari undang-undang tersebut, media sosial tidak bertanggung jawab atas unggahan pengguna lain dan hanya berfungsi menghapuskan konten yang berbau SARA.
Presiden AS dan para pendukungnya menginginkan agar perlindungan itu tidak berlaku ketika media sosial mengedit unggahan milik pengguna lain.
Baca Juga: Venezuela: Kapal Tanker Iran 'Fortune' Simbol Solidaritas
Mereka ingin mengubah atau menghapus Bagian 230 yang memberikan imunitas bagi perusahaan media sosial.
Perusahaan media sosial seperti Facebook dan Twitter pun merespons langkah dari Presiden AS.
Twitter menyebut perintah eksekutif itu sebagai "pendekatan yang reaksioner dan terpolitisasi terhadap undang-undang yang penting".
Baca Juga: Donald Trump Ancam Akan Menutup Media Sosial Twitter
Google mengatakan bahwa mengubah Bagian 230 akan "melukai ekonomi Amerika dan kepemimpinan globalnya dalam kebebasan ber-internet".
Sedangkan menurut CEO Facebook, Mark Zuckerberg, menyensor media sosial bukanlah "refleks yang benar" jika pemerintah menaruh perhatian pada penyensoran.
"Saya sangat percaya bahwa Facebook tidak seharunya menjadi wasit kebenaran dari semua yang dikatakan orang secara online," kata Mark, dalam wawancara bersama Fox News pada Rabu, 27 Mei.
Baca Juga: Washington Pertimbangkan Beri Sanksi ke Beijing Terkait Aksi Kekerasan di Hong Kong
Pada Rabu, 27 Mei 2020, Trump menyerang Twitter karena tanggapan mereka terhadap twitnya.
Twit yang dikeluarkan Trump berisi penolakannya terhadap surat suara kiriman yang dicanangkan oleh Gubernur California.
Menurut Kepala Negara AS, mekanisme pemilihan semacam itu dapat mengarah ke pemilu yang curang.
Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Berubah Jadi Rusuh, Gubernur Minnesota Terapkan Keadaan Darurat
Trump menuduh platform media sosial tersebut telah mengganggu pemilihan presiden pada bulan November mendatang.
Ia juga menganggap mereka telah menghambat proses kebebasan berbicara dengan melabel dua twitnya dengan tautan ke laman pengecekan fakta.
Pada Kamis, 28 Mei 2020, Twitter juga melakukan hal yang sama ke seorang juru bicara pemerintah Tiongkok yang mengklaim bahwa covid-19 berasal dari AS.
0 Reviews:
Post a Comment