Pasangan suami isteri yang menyebarkan paham khilafah di Kupang diamakan polisi
KUPANG- Pasangan suami isteri yang menyebarkan paham khilafah di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya diamankan di salah satu kos-kosan di Jalan Air Lobang 3, Kelurahan Sikmana, Sabtu (30/5/2020).
Mereka diamankan aktivis Brigade Meo yang bekerjasama dengan aparat kepolisian.
Ketua Brigade Meo, Mercy Siubelan mengatakan, penggerebekan terhadap pasutri penganut organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) itu setelah pihaknya membaca pemberitaan media dan edaran video. Untuk mengantisipasi amukan warga, Brigade Meo berkoordinasi dengan aparat Polsek Maulafa.
Menurut dia, Suryadi Koda, pasangan suami yang menyebarkan selebaran khilafah itu merupakan pentolan HTI yang sudah sering berulah.
"Dia (Suryadi) pernah kami amankan. Sudah bebas dan sekarang berulah lagi," katanya.
Ia berharap, polisi mengambil langkah hukum agar dapat menghentikan jaringan HTI yang tersebar di NTT.
"HTI organisasi terlarang, mereka harus diproses hukum," tandasnya.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Binti membenarkan pengamanan pasutri itu. Menurut dia, polisi saat ini sudah melakukan interogasi dan penyelidikan lebih lanjut. Keduanya akan menjalani pemeriksaan.
"Saya harap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi," katanya.
Pantauan wartawan, setelah dibawa ke Polsek Maulafa, pasutri ini kemudian digiring ke Polres Kupang Kota. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, selebaran berisi khilafah dan satu laptop. Hingga kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di ruangan intel.
Selebaran khilafah yang diselipkan dalam lembaran koran yang dijual para loper di lampu merah El Tari, Kupang, Kamis (28/5/2020). Foto: Amar Ola Keda.
Sebelumnya diberitakan, organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah resmi bubar. HTI dibubarkan karena ideologi khilafah yang diusungnya dinilai bertentangan dengan Pancasila. Meskipun HTI sudah bubar, pemerintah akan terus mengejar siapa pun yang masih turut menyebarkan paham khilafah.
Organisasi itu dibubarkan karena pahamnya. Ideologinya, visi-misinya jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Jik individual atau mantan-mantan anggota HTI beraktivitas dengan masih melanjutkan paham-paham anti-Pancasila dan annti NKRI, maka konsekuensinya ialah jeratan hukum.
Kelompok radikal ini rupanya sudah menyebarkan paham terlarang ini di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kali ini, mereka menggunakan modus baru. Mereka menyebarkan selebaran tentang khilafah dengan modus menyelipkan ke dalam lembaran koran yang dijual para loper di lampu merah El Tari, Kupang, Kamis (28/5/2020).
Untuk memuluskan niat, mereka membayar sejumlah uang ke loper koran untuk menyebarkan selebaran tersebut.
"Ada seseorang yang tidak kami kenal. Dia datang beri uang Rp 20 ribu dan minta kami selipkan ke koran untuk disebarkan," ujar seorang loper koran kepada wartawan, Kamis (28/5/2020).
Ia mengaku tidak mengerti tentang isi selebaran dia. Ratusan brosur berisi menolak sistem demokrasi dan menerapkan sistem khilafah sebagai solusi dari segala masalah itu diselipkan ke koran lalu dijual. Sebagiannya diedarkan terbuka oleh anak-anak penjual koran.
0 Reviews:
Post a Comment