Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto
JAKARTA - Masyarakat yang telah pulang kampung atau mudik ke daerah diminta tidak kembali ke Jakarta guna mencegah peningkatan pengidap pandemi Covid-19.
"Sebab perlu dipahami kepulangan mereka ke Ibu Kota dapat menimbulkan permasalahan yang semakin besar," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam keterangannya, Minggu (24/5/2020).
Sementara itu, Yuri mengimbau, masyarakat memulai pola hidup, cara berpikir, dan bertindak sesuai pola gaya hidup baru.
"Pahami, bahwa dalam situasi yang saat ini terjadi, kita tidak boleh menggunakan cara pikir, cara tindak, seperti situasi di masa-masa lalu. Inilah yang kemudian beberapa kali pemerintah, bahkan bapak Presiden sendiri mengatakan, kita harus bersabar. Situasi ini tidak mudah. Namun, kita yakin dengan kebersamaan, pasti kita akan bisa melakukan," kata Yuri.
Yuri menjelaskan, bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baik ke luar atau masuk Provinsi DKI Jakarta, sebagai bentuk upaya pemerintah daerah mencegah penyebaran COVID-19.
"Adapun masa PSBB DKI Jakarta telah diperpanjang hingga tanggal 4 Juni 2020 mendatang," terangnya.
Dikatakan, dalam peraturan tersebut diatur aktivitas masyarakat keluar dan masuk wilayah Jakarta pada masa pandemi dilarang dengan pengecualian.
Perihal ini, lanjutnya, siapapun melaksanakan perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id.
"Prinsipnya adalah, bahwa memang ada pengecualian untuk aktivitas pekerjaan yang dilakukan, baik oleh warga DKI yang harus melaksanakan pekerjaan di luar Jabodetabek, atau orang yang berada di luar Jabotabek yang harus ada pekerjaan di DKI," ujar Yuri.
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia telah memberlakukan penyekatan jalur-jalur utama arus balik menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah.
Kepala Divisi Humas Polri Argo Yuwono juga mengimbau, masyarakat tidak kembali masuk ke Jakarta, sebab diketahui bahwa kasus positif COVID-19 di Ibu Kota paling tinggi.
"Bagi masyarakat yang tidak memiliki ketrampilan khusus dan tidak memiliki suatu keahlian diharapkan untuk tidak kembali ke Jakarta," kata Argo, Sabtu (23/5/2020).
Dalam pelaksanaan penyekatan tersebut, petugas dari unsur TNI dan Polri akan berjaga di masing-masing lokasi ditentukan. Kemudian mereka akan memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta.
"Artinya, bahwa kita berharap, semuanya untuk patuh, dan kemudian mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah," imbuhnya.
Seperti diketahhui, berdasarkan data dihimpun Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 per hari ini, Minggu (24/5/2020) di DKI Jakarta berjumlah 6.634 setelah ada penambahan 119 orang. Angka tersebut juga menjadikan Provinsi DKI Jakarta menjadi wilayah dengan kasus tertinggi dari 34 provinsi lainnya di Indonesia.
0 Reviews:
Post a Comment