Pelantikan Dirut PAW TVRI Iman Brotoseno
JAKARTA - Komite Penyelamat TVRI mengecam keputusan Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI yang telah melantik Iman Brotoseno sebagai Direktur Utama pergantian antarwaktu (PAW), menggantikan Helmy Yahya.
"Mengecam keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI dalam memilih dan melantik Direktur Utama PAW TVRI, yang membawa implikasi buruk terhadap citra, marwah dan martabat sebuah lembaga penyiaran publik," kata Ketua Komite Penyelamat TVRI, Agil Samal, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/5/2020).
Baca: Oknum Pensiunan Guru Ini Ditemukan Tewas Saat Berduaan dengan Wanita Mantan Muridnya di Kamar Kost
Menurut Agil, proses seleksi Direktur Utama PAW TVRI tidak berdasarkan aturan dan perundangan yang berlaku, serta tidak patuh terhadap keputusan DPR.
Selain itu, Dewas TVRI tidak menjadikan proses uji kepatutan dan kelayakan sebagai instrumen seleksi pemilihan pejabat publik yang bersih. Termasuk bersih dalam hal rekam jejak kandidat Direktur Utama.
Agil juga menilai bahwa Dewas telah bertindak sewenang-wenang dan menimbulkan masalah kerugian bagi TVRI.
Serta memperburuk disharmoni di dalam tubuh TVRI, baik secara vertikal dan horizontal.
Oleh karena itu, Agil berharap semua pemangku kepentingan TVRI mengambil langkah strategis terkait permasalahan ini.
Baca: Nekad Gelar Aksi Unjuk Rasa saat PSBB, 4 Pemuda Diancam Penjara 4 Bulan
Ia juga meminta pihak yang bewenang bisa meminta pertanggungjawaban dari empat anggota Dewas.
"Masing-masing Arief Hidayat Thamrin, Maryuni Kabul Budiono, Made Ayu Dwie Mahenny dan Pamungkas Trishadiatmoko atas pengunaan kewenangan secara sewewenang-wenang terhadap lembaga Penyiaran Publik TVRI," ujar Agil.
Diketahui, Dewas LPP TVRI resmi melantik Iman Brotoseno menjadi Direktur Utama LPP TVRI masa tugas 2020-2022 pada Rabu (27/5/2020).
0 Reviews:
Post a Comment