ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan Surat Persetujuan Impor (SPI) untuk produk Gula Kristal Mentah (GKM) yang akan diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada beberapa pabrik gula yang berbasis tebu rakyat sejak November 2019.
Hal ini merupakan salah satu upaya Kemendag untuk mencegah kelangkaan gula selama Lebaran. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dalam rilis yang diterima media ini, Minggu (24/5).
“Kebijakan impor gula diambil oleh Kemendag sebagai salah satu langkah strategis untuk mengisi kekosongan stok dan menyeimbangkan harga gula di dalam negeri. Pada 29 November 2019, Kemendag telah menerbitkan persetujuan impor GKM termasuk untuk PT. Gendhis Multi Manis (GMM) yang merupakan anak perusahaan Perum Bulog. PT GMM diberikan alokasi sebesar 30.000 ton berdasarkan rekomendasi Kementerian Perindustrian,” ujar Wisnu.
GMM kemudian mendapatkan persetujuan impor GKM kembali sebesar 29.750 ton pada 6 Maret 2020. Selain itu, Perum Bulog juga mendapatkan persetujuan pengalihan gula dari PT Sumber Mutiara Indah Perdana (PT SMIP) yang berlokasi di Dumai sebesar 20.000 ton pada 13 Maret 2020.
Bulog juga memperoleh persetujuan Impor GKP sebesar 50.000 ton pada 7 April 2020 dan melalui PT GMM juga mendapatkan kembali persetujuan impor sebesar 35.000 ton pada 13 April 2020.
Persetujuan impor GKM yang akan diolah menjadi GKP oleh PT GMM telah direalisasikan 100% sebanyak 29.750 ton pada 4 April 2020. Sedangkan pada 4 Mei 2020 PT GMM realisasi impornya telah dilakukan sebanyak 20.000 ton.
“Dari total Persetujuan Impor GKM sebanyak 64.750 ton, telah direalisasikan oleh PT GMM sebanyak 49.750 ton. Sedangkan persetujuan pengalihan PT SMIP belum dapat dipenuhi komitmennya secara keseluruhan kepada BULOG untuk menyalurkan 20.000 ton karena yang telah disalurkan baru sebesar 3.800 ton,” jelas Wisnu.
Adapun untuk impor GKP pada 2 Mei 2020 telah direalisasikan sebanyak 21.800 ton.
Hal ini yang menyebabkan salah satu alasan kurangnya pasokan GKP di pasar adalah belum maksimalnya realisasi impor oleh pabrik gula berbasis tebu yang diberikan Persetujuan Impor karena negara-negara pemasok gula seperti India, Thailand dan Australia juga menerapkan lockdown untuk mengurangi perluasan pandemi Covid- 19 sehingga terganggunya jalur transportasi dan logistik dari sentra produksi menuju pelabuhan muat di negara importir.
“Selain itu, importir gula juga mengalami kesulitan mendapatkan kapal pengangkut karena adanya protokol kesehatan yang harus diikut di negara asal impor,” jelas Wisnu Wardhana.
Kondisi ini jelas memicu pergeseran pasokan impor GKM sebagai bahan baku GKP yang semula diperkirakan akan masuk di Indonesia pada Maret dan April 2020 menjadi Mei dan Juni 2020. Sehingga memberikan dampak langsung terhadap pemenuhan GKP yang mengakibatkan kurangnya pasokan gula untuk masyarakat pada bulan-bulan tersebut.
“Pandemi ini juga mengakibatkan adanya pengalihan negara asal impor oleh beberapa pabrik gula yang mendapatkan izin impor ke negara lain yang belum menerapkan lockdown secara ketat seperti Brazil dan negara-negara di Afrika, walaupun waktu tempuh untuk importasi gula menjadi lebih lama,” terang Wisnu.
Hal lain yang menyebabkan kurangnya pasokan gula kristal putih pada saat ini adalah bergesernya musim giling tebu yang biasanya dimulai di bulan Maret bergeser menjadi bulan Juni akibat adanya perubahan iklim.
“Kementerian Perdagangan akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan waktu importasi Gula Kristal Mentah termasuk proses produksi sampai distribusi oleh pabrik gula yang mendapatkan izin tersebut ke pedagang di pasar rakyat atau ritel modern. Sehingga Kementerian Perdagangan dapat menjamin ketersediaan stok dan stabilisasi harga gula nasional,” pungkas Wisnu.
0 Reviews:
Post a Comment