Kader PDI-P, Saeful Bahri
JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri berharap semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan.
Hal ini ia katakan dalam merespons kritikan Indonesia Corruption Watch ( ICW) terkait vonis kader PDI-P, Saeful Bahri, yang dinilai terlalu ringan.
“Kami tentu menghormati setiap putusan pengadilan,” kata Ali, Jumat (29/5/2020).
“Oleh karenanya kami berharap kepada berbagai pihak, tak terkecuali rekan-rekan dari ICW untuk belajar menghormati setiap putusan pengadilan,” tutur dia.
Ali mengatakan, pihaknya belum menentukan sikap terkait vonis terhadap Saeful Bahri.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan penjara kepada Saeful Bahri.
Saeful divonis bersalah atas kasus dugaan suap kepada eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
“Sikap JPU KPK adalah masih pikir-pikir (mengenai langkah yang harus diambil terkait putusan) dalam jangka waktu sebagaimana yang ditentukan hukum acara pidana,” ujar Ali.
Sebelumnya, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengaku tidak terkejut dengan vonis 1 tahun 8 bulan yang diberikan majelis hakim pada Saeful Bahri.
“Sedari awal, ICW memang sudah memprediksi bahwa vonis-vonis dalam perkara korupsi yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan calon anggota legislatif PDI-P Harun Masiku akan sangat rendah,” kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/5/2020).
Menurut Kurnia, sangat mudah memprediksi kasus-kasus tersebut akan mendapat vonis rendah.
Pasalnya, ia menilai selama ini Pengadilan Tipikor sering kali tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi.
Kurnia memprediksi kasus-kasus yang ditangani ke depannya masih akan tetap rendah.
“Pada periode 2019 saja, rata-rata vonis Pengadilan untuk terdakwa kasus korupsi dari Sabang sampai Merauke hanya 2 tahun 7 bulan penjara,” ujar dia.
0 Reviews:
Post a Comment