Mantan Komisioner Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai
JAKARTA - Dalam esensi bernegara, pejabat negara harus siap menerima kritik dan tidak mudah tersinggung. Demikian disampaikan aktivis HAM, Natalius Pigai menanggapi laporan polisi yang dilayangkan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilakukan M. Said Didu.
Menurut Natalius, sebagai pejabat negara, Luhut Pandjaitan bukan rights holder alias tidak punya HAM.
Baca: Diduga Ada Kejahatan 'Ruang Gelap', Komisi III Minta KPK Audit Anggaran 5,6 Triliun Kartu Prakerja
"Jadi, Analogi sederhana, Pak Luhut Pandjaitan sudah nikah dengan negara saat jadi Menteri. Akte nikah SK Presiden @Jokowi. Nafkah lahir batin, jabatan dan Gaji. @msaid_didu kritik karena Menteri LBP. Jadi LBP bukan rights holder (tak punya HAM). Baca esensi bernegara ini," kata dia di akun Twitter @NataliusPigai2, Sabtu (2/5).
Apalagi, lanjut Natalius Pigai, kritik yang dilayangkan Said Didu kepada Luhut Pandjaitan adalah dalam konteks investasi yang merupakan tupoksi Menko Kemaritiman dan Investasi.
Baca: Terkait Perseteruan dengan LBP, Ruhut Sitompul: Malam Ini Said Didu Gak Akan Bisa Tidur Nyenyak!
"Saya minta polisi seharusnya menghentikan proses hukum. Jika Pak Luhut mau tersinggung soal pribadi sebaiknya tidak jadi pejabat negara. Itu esensi dasar jadi pejabat negara, siap menerima kritik," demikian disampaikan mantan Komisioner Komnas HAM ini.
Luhut Pandjaitan memperkarakan Said Didu buntut dari tayangan video diunggah ke Youtube oleh dengan berjudul "Luhut: Uang, Uang, dan Uang".
Baca: Kritik Perppu Corona, Komisi III: Ada Penguasa Lebih Berkuasa dari Jokowi, KPK Tolong Kawal!
Dalam video itu, Said Didu menyebutkan Luhut Pandjaitan yang hanya mementingkan keuntungan pribadi ketimbang urusan mengatasi pandemik Covid-19. Luhut Pandjaitan kemudian mensomasi Said Didu untuk memberikan pernyataan maaf dalam batas waktu 2x24 jam.
Terkait somasi itu, Said Didu telah melayangkan surat klarifikasi. Namun pihak Luhut Pandjaitan menilai surat tersebut tidak memuat apa yang diharapkan. Kemudian kasus ini dibawa ke jalur hukum.
0 Reviews:
Post a Comment