Setia Untung Arimuladi
JAKARTA - Jaksa Agung Burhanuddin menunjuk Setia Untung Arimuladi, sebagai Wakil Jaksa Agung definitif pengganti almarhum Aminsyah. Burhanuddin juga mengangkat kepala badan diklat dan staf ahli Jaksa Agung bidang perdata dan tata usaha negara.
Pengangkatan Setia Untung Arimuladi dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76/TPA Tahun 2020 tanggal 27 April 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.
"Yaitu mengangkat dalam jabatan pimpinan tinggi madya kepada Setia Untung Arimuladi sebagai Wakil Jaksa Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu (29/4/2020).
Selain Setia, Burhanuddin juga mengangkat pejabat di lingkungan korps Adhyaksa tersebut. Keduanya yakni Tony Tribagus Spontana, sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung dan Fadil Zumhana, sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Sesuai dengan Keppres, para pejabat tersebut akan melaksanakan tugasnya terhitung sejak saat pelantikan yang akan dilaksanakan secara terbatas pada Senin 4 Mei 2020 pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Agung RI," ujar Hari.
Dia memastikan, pelantikan akan dilakukan sesuai protokol kesehatan mengingat masih dalam masa darurat covid-19 dengan membatasi jumlah tamu undangan. Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya penularan virus corona (Covid-19).
Protokol kesehatan berpedoman pada Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10/SE/IV/2020 dan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pelantikan dan pengambilan sumpah di lingkungan kejaksaan republik Indonesia pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Burhanuddin berharap dengan ditetapkannya jabatan baru secara definitif dapat meningkatkan kinerja sesuai tugas, fungsi dan kewenangan yang diberikan Undang-Undang terlebih dalam keadaan darurat kesehatan terkait pandemi Covid-19.
0 Reviews:
Post a Comment