# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Sunday, April 19, 2020

Sebanyak 1,9 Juta Pekerja di PHK, Ini Respons Menaker

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah



JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap supaya perusahaan-perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah masa sulit pandemi virus corona (Covid 19).

Jika ada perusahaan merasa tidak mampu untuk menghadapi tekanan ekonomi akibat wabah itu, Ida meminta supaya PHK atau pemecatan menjadi jalan terakhir yang ditempuh oleh perusahaan setelah berbagai usaha. Misalnya, perusahaan bisa mengurangi atau menggeser jam kerja secara bergantian agar daya tahan perusahaan tetap terjaga.

"Saya berharap memang PHK benar-benar sebagai jalan terakhir. Sepanjang masih bisa memperkerjakan mereka dengan mengurangi shift, jam kerja, waktu kerja, bekerja sebagian, bekerja sebagian tidak, itu sebagai pilihan," katanya sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnyanya, Sabtu, (18/4/2020).

Hingga 16 April 2020, sebanyak 1,94 juta pekerja di-PHK dan dirumahkan. Mereka terdiri dari pekerja sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK sebanyak 1.500.156 orang dan sektor informal sebanyak 443.760 orang.

Jika dibandingkan data 11 April, lonjakan pekerja yang di-PHK dan dirumahkan itu mencapai 14,7 persen. Sebab, pada 11 April, Ida mencatat, jumlah pekerja yang di-PHK dan dirumahkan sebanyak 1.699.688 orang.

Meski demikian Menteri Ida menjamin bahwa pemerintah akan selalu hadir bagi rakyatnya, termasuk bagi para pekerja yang menjadi korban PHK, salah satunya adalah dengan program Kartu Prakerja.

Kartu Prakerja kapasitasnya juga sudah ditingkatkan. Bukan hanya memberikan fasilitas pelatihan, namun juga disisipi program jaring pengaman sosial berupa insentif Rp600 ribu selama empat bulan dan insentif survei Rp50 ribu tiga kali.
  • Facebook Comments

0 Reviews:

Post a Comment

Item Reviewed: Sebanyak 1,9 Juta Pekerja di PHK, Ini Respons Menaker Rating: 5 Reviewed By: Trias Politika