# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Saturday, April 18, 2020

Polemik Stafsus Jokowi karena Belum Ada UU Etika Penyelenggara Negara

Sekjen PPP, Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan



JAKARTA - Dua Staf Khusus Presiden Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra dan Belva Syah Devara, menjadi sorotan publik. Andi Taufan dan Belva terindikasi conflict of interest karena perusahaan keduanya terlibat dalam program penanganan COVID-19 dan Kartu Prakerja.

Sekjen PPP, Arsul Sani, menilai munculnya persoalan 2 stafsus tersebut karena belum jelasnya pengaturan etika penyelenggara negara. Sebaiknya, kata dia, perlu dirumuskan UU Etika Penyelenggara Negara agar setiap pejabat paham etika dan batas-batas dalam bekerja.

"Mengapa akan lebih mudah, karena jika kita menilainya dari suatu UU yang mengatur etika penyelenggara negara, maka akan lebih terang benderang untuk melihat hal-hal yang merupakan perilaku yang melanggar etika dan yang tidak termasuk melanggar etika," ujar Arsul kepada wartawan, Kamis (16/4).

Wakil Ketua MPR itu menambahkan, meski UU yang mengatur etika penyelenggara negara belum ada, sebaiknya seluruh pejabat negara, termasuk stafsus, juga berpatokan ke UU Administrasi Pemerintahan dan UU ASN.

Sehingga para stafsus memahami aturan dalam bernegara, terutama bagi yang memiliki perusahaan pribadi agar tak terlibat conflict of interest.

"Saya ingin mengingatkan bahwa ada UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memberikan pengertian tentang situasi yang disebut ada benturan kepentingan (conflict of interest), yakni situasi dimana pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya," tutupnya.
  • Facebook Comments

0 Reviews:

Post a Comment

Item Reviewed: Polemik Stafsus Jokowi karena Belum Ada UU Etika Penyelenggara Negara Rating: 5 Reviewed By: Trias Politika