ilustrasi
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub)Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan mulai diterapkan di Jakarta, Jumat (01/4/2020).
Dalam Pergub tersebut turut diatur pembatasan transportasi termasuk ojek online. Selama masa PSBB, pengemudi ojol masih bisa beroperasi namun dilarang mengangkut penumpang melainkan barang atau makanan.
Anies menegaskan bahwa kendaraan roda dua hanya diijinkan untuk menjadi sarana angkutan sehingga hanya dibolehkan sebagai angkutan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau sarana menuju tempat bekerja di sektor yang diizinkan.
"Tanpa itu maka dilarang menggunakan kendaraan roda dua," tegas Anies dalam konferensi pers di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Anies menyampaikan sempat mengusulkan kepada pemerintah pusat agar ojek online (ojol) bisa tetap beroperasi seperti biasa sebagai sarana angkut penumpang. Namun, setelah melalui koordinasi dengan Kementerian Perhubungan ternyata dalam Peraturan Menteri Kesehatan selaku pihak yang mengeluarkan kebijakan PSBB belum ada perubahan.
Sementara Pergub harus menyesuaikan Peraturan Menteri Kesehatan dalam membuat kebijakan PSBB di daerahnya.
"Layanan ekspedisi barang termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk mengangkut penumpang. Peraturan Gubernur merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan," kata Anies.
Dengan demikian tranportasi jasa ojek roda dua termasuk ojek berbasis aplikasi dilarang mengangkut penumpang. Hal tersebut agar tetap menjaga jarak antar orang.
"Shingga ojek berbasis aplikasi boleh mengantarkan barang tetapi tidak untuk mengantarkan orang apabila nanti ada perubahan maka kita akan menyesuaikan di dalam Peraturan Gubernur ini," tandas Anies.