Bupati Bogor, Ade Yasin
BOGOR - Pemkab Bogor akan memberlakukan PSBB di 11 kecamatan yang sudah ditetapkan sebagai zona merah covid-19.
Penegasan ini dikemukakan Bupati Bogor Ade Yasin usai mengikuti rapat koordinasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui video conference.
Rapat koordinasi itu sendiri membahas persiapan pelaksanaan PSBB di Bodebek, meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi yang diputuskan berlaku efektif mulai Rabu 15 Agustus 2020 Pukul 00.00 WIB.
Ade Yasin mengatakan, pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bogor dibagi dua. Yakni PSBB skala besar dan PSBB seperti yang sudah dilakukan selama ini.
Pembagian PSBB menjadi dua karena wilayah Kabupaten Bogor sangat luas mencapai 40 kecamatan. Keluasan itu akan menyulitkan pengawasan di seluruh wilayah.
PSBB skala besar dilaksanakan di 11 kecamatan yang sudah masuk zona merah corona atau covid-19. Sebelas kecamatan itu adalah Kecamatan Cibinong, Gunungputri, Bojonggede, Citeureup, Cileungsi, Jonggol, Ciomas, Ciampea, Kemang, Ciseeng dan Parungpanjang.
PSBB di 11 kecamatan ini dilaksanakan secara maksimal. Bupati meminta agar tidak ada lalu lalang orang di 11 kecamatan zona merah tersebut.
Sementara untuk 29 kecamatan lain di luar zona merah, tetap diberlakukan PSBB. Caranya, dengan mengintensifkan pemantauan kecamatan, desa, sampai tingkat RW dan RT.
0 Reviews:
Post a Comment