Pembatasan Sosial Berskala Besar DKI Jakarta Mulai Diberlakukan 10 April
JAKARTA - Akhirnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki kewenangan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB mulai Jumat, 10 April 2020.
Hal Ini memang jadi harapan lama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang punya keinginan seperti ini. Akan tetapi patut dicatat bahwa pembatasan sosial berskala besar ini bukan Lockdown.
Artinya, Jakarta memang membatasi segala aktifitas sosial, namun masih ada perkecualian. PSBB tersebut ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto hari Selasa (7/4/2020) kemarin.
Gubernur DKI Jakarta kemudian menindaklanjuti dengan peraturan Gubernur (Pergub) yang segera terbit sebelum Jumat. Ada delapan sektor yang diperkecualikan, yakni:
1. Sektor kesehatan
2. Sektor pangan, makanan, dan minuman
3. Sektor energi
4. Sektor komunikasi, jasa, dan media komunikasi
5. Sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal
6. Sektor Kegiatan logistik dan distribusi barang
7. Sektor keseharian retail seperti warung, toko kelontong dan
8. Sektor industri strategis
Sektor tersebut masih dapat berlangsung selama PSBB di DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan mengakui sebenarnya, Pemda DKI sudah menerapkan apa yang dimaksud PSBB.
Jadi yang paling beda hanya pada sisi penegakannya saja. Nah, sektor inilah yg kita ingin tahu. Seberapa tegas diterapkan di Jakarta. Seringkali, ramainya kebijakan di media massa, tidak sejalan dengan implementasi di lapangan.
Karena itu, kolaborasi antara Pemerintah DKI Jakarta, Aparat Penegak Hukum, dan masyarakat perlu kuat.
Kunci sukses pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, adalah disiplin dan penindakan tegas. Karena itu kita perlu mendorong untuk proses penegakan hukum yang kuat. Kalau itu dilakukan, harapannya COVID-19 dapat dihambat persebarannya.
Cara paling elektif sampai sekarang adalah Phisyical distancing, jaga jarak, pakai masker, dan tidak berkumpul. Pasti banyak pihak akan terganggu dengan pembatasan sosial ini.
Pemda DKI janjinya akan melakukan dropping logistik ke masyarakat rentan. Karena itu kita tunggu implementasi yang akan dilakukan Pemda DKI dengan aparat terkait.
Pasti kita semua merugi sedikit, tapi dengan harapan virus Corona segera hilang. Sudah terlalu banyak korban akibat virus corona yang sejatinya dapat dicegah, tapi gagal, ternyata hanya akibat ketidakpedulian kita.
Saatnya peduli, saatnya mendukung pembatasan sosial berskala besar di DKI Jakarta yang merupakan Zona Merah epicentrum virus corona di Indonesia.