# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Sunday, April 26, 2020

Pakar Hukum Sebut Pelanggar PSBB Sama Dengan Tindak Pidana Tapi Tak Bisa Disanksi

Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Prof Ahmad Mubarok



JAKARTA - Mereka yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) memang sama dengan melakukan tindak pidana. Itu bisa dilihat dari sanksi denda, termasuk hukuman penjara bagi yang melanggarnya.

Hal itu disampaikan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Prof Ahmad Mubarok di Jakarta  Minggu (26/4/2020). "Namun, saya menilai sanksi tersebut, termasuk ancaman hukuman penjara bagi yang melanggar PSBB tidak akan diterapkan,  dan itu sifatnya hanya peringatan saja," ucap Mubarok.

Ia menambahkan masih ada umat muslim melakukan shalat tarawih berjemaah di masjid, tidak mungkin mereka ditindak tegas karena dianggap melanggar PSBB.

"Pemerintah daerah yang menerapkan PSBB di wilayahnya tidak perlu memberikan sanksi, tapi cukup diberikan arahan jemaah agar tetap aman dari Covid-19," tutur Mubarok.

Ia mencontohkan arahan itu shalat tetap menggunakan masker, ada jarak di antara jemaah yang satu dengan yang lainnya. "Jadi jangan baru-baru menerapkan sanksi," ucap Mubarok.

Selain itu, lanjut Mubarok, tidak sedikit supermarket, atau minimarket yang masih buka di tengah pemberlakuan PSBB . "Kalau mau ditindak yah yang seperti ini," pungkas Mubarok.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Muzakir menegaskan mereka yang tidak mentaati aturan PSBB memang telah melakukan pelanggaran dengan ancaman hukuman denda, termasuk pidana.

Namun demikian, Muzakir menilai tidak bisa sanksi berupa denda, dan ancaman hukuman diterapkan begitu saja kepada mereka yang melanggar, karena dalam situasi kesulitan hidup masyarakat.

Selain itu, Muzakir menjelaskan adanya ketidakkonsistensi dari pelaksanaan PSBB ini, apalagi terjadinya perbedaan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.

Sebab saya tidak setuju adanya pemberian sanksi terhadap para pelanggar PSBB. Sebaiknya dilakukan cara persuasif kepada mereka," ujar Muzakir yang dihubungi di Jakarta, Minggu (26/4/2020).

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas berharap seluruh masyarakat ikut mendukung pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan Pemerintah DKI Jakarta.

"Setiap anggota masyarakat diminta dan diharapkan untuk siap membantu dan menyukseskan program ini karena dengan suksesnya program ini jelas-jelas akan dapat membawa kebaikan dan kemashlahatan bagi kita semua," kata Anwar dalam keterangan tertulisnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud  Md, menyatakan bisa saja aparat penegak hukum memberlakukan tindakan tegas seperti pidana. Hal itu bisa dikenakan sebagai sanksi bagi mereka yang tidak patuh dan melawan terhadap arahan dan melanggar kebijakan negara terkait PSBB.

"Dalam kitab hukum pidana meyebut seseorang yang melawan keputusan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya bisa dipidana, itu ada di Pasal 214 dan Pasal 216 KUHP, misalkan gini ada kerumunan dan polisi meminta bubar tapi anda memaksa (tidak mau bubar), polisi di situ bisa menangkap karena melawan," jelas Mahfud.
  • Facebook Comments

0 Reviews:

Post a Comment

Item Reviewed: Pakar Hukum Sebut Pelanggar PSBB Sama Dengan Tindak Pidana Tapi Tak Bisa Disanksi Rating: 5 Reviewed By: Trias Politika