# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Wednesday, April 29, 2020

Menhub Ijinkan Pengusaha Bepergian dengan Pesawat, Ini Kata Komisi IX DPR RI

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Len



JAKARTA - Antisipasi penyebaran virus corona jenis baru atau Covid-19, pemerintah diminta untuk membuat protokol kesehatan yang ketat terkait dibolehkannya pengusaha bepergian dengan menggunakan pesawat komersial.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena angkat bicara tentang kebijakan pemerintah, dalam hal ini Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membolehkan pengusaha yang memiliki urusan bisnis bepergian dengan menggunakan pesawat komersial. Terkait itu, diminta Melki agar Kemenhub bersama Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk berkolaborasi untuk membuat protokol kesehatan ketat yang baku.

"Menhub, Kemenkes dan Gugus Tugas mesti mengatur protokol kesehatan yang ketat dan aturan syarat ketat siapa saja yang bisa menggunakan transportasi udara dalam situasi dan kondisi saat ini," katanya dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Rabu (29/4/2020).

Politisi Partai Golkar ini mengusulkan, dalam protokol kesehatan itu harus dimasukan aturan yang mewajibkan semua calon penumpang pesawat untuk melakukan rapid test terlebih dahulu, yakni dua hari sebelum dia berangkat dan saat hendak masuk pesawat. Begitu pula sebaliknya.

"Pengecekan penumpang melalui rapid test dilakukan 2 hari sebelum berangkat dan pada saat keberangkatan untuk memastikan penumpang sehat dan tidak terindikasi Covid-19. Demikian pula saat balik juga dilakukan hal yang sama pada penumpang saat berangkat dan dua hari setelah tiba di tempat asalnya," usul Melki.

Adapun aturan yang kedua, lanjut Melki, yakni setiap mereka yang turun dari pesawat harus melaporkan kepada otoritas daerah tujuan terkait jenis kegiatan apa saja yang akan dilakukan, dimana tempatnya, akan bertemu dengan siapa saja dan berapa hari dia tinggal. Maksimal pengusaha tersebut hanya boleh tiga hari disana.

"Detail semua kegiatan harus dilaporkan kepada Gugus Tugas setempat," tekannya.

Bukan hanya itu, tambah Melki, selama melaksanakan kegiatan di lokasi tujuan, yang bersangkutan wajib menerapkan protokol kesehatan seperti pakai masker dan jaga jarak.

"Bukti kegiatan berupa foto wajib diserahkan kepada gugus tugas setempat," tandasnya.

Kemudian, tambahnya, saat balik dari tempat tujuan, yang bersangkutan wajib melaporkan kegiatan perjalanan, plus foto kegiatan kepada gugus tugas setempat dan gugus tugas tempat asalnya.

"Bagi penumpang yang terbukti tidak menjalankan protokol kesehatan dan berbagai ketentuan dalam rangka mencegah penularan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya.

Sebelumnya demi menekan penyebaran Covid-19, Presiden RI Joko Widodo melarang semua masyarakat Indonesia untuk mudik. Akibatnya, pesawat, kereta, dan kapal laut pun tak bisa bawa penumpang.

Namun belakangan, Menhub Budi Karya Sumadi justru membolehkan pengusaha yang memiliki urusan bisnis untuk berpergian. Kebijakan itu diambil setelah pemerintah mendapatkan masukan dari para pengusaha.
  • Facebook Comments

0 Reviews:

Post a Comment

Item Reviewed: Menhub Ijinkan Pengusaha Bepergian dengan Pesawat, Ini Kata Komisi IX DPR RI Rating: 5 Reviewed By: Trias Politika