# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Wednesday, April 29, 2020

Menhub Ad Interim Luhut Pandjaitan Naikkan Tarif Tiket Pesawat Hingga 2 Kali Lipat Berlaku Selama PSBB

Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Pandjaitan



JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan menaikkan Tarif Batas Atas (TBA) untuk angkutan udara niaga berjadwal rute domestik. Kenaikan tarif ini disebut berlaku sementara, selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Keputusan kenaikan tarif batas atas ini diteken Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Pandjaitan, hanya sehari sebelum keluarnya peraturan larangan terbang dalam Permenhub No. 25 Tahun 2020. Peraturan larangan terbang itu berlaku dari dan ke daerah berstatus PSBB dan atau zona merah.

Kenaikan tarif batas atas itu ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 88 tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 22 April 2020 itu. TBA tiket pesawat kelas ekonomi naik dua kali lipat. Sedangkan Tarif Batas Bawah (TBB) juga mengalami kenaikan, yakni dari 35 persen menjadi 50 persen.

Perhitungan TBB merujuk dari TBA. Sebagai contoh, tiket kelas ekonomi rute Jakarta (Bandara Soetta) - Surabaya, TBA terbaru dipatok sebesar Rp 2.334.000 dan TBB sebesar Rp 1.167.000. Sedangkan pada tarif lama, besaran TBA sebesar Rp 1.167.000 dan TBB senilai Rp 408.000.

Perhitungan kenaikan tarif pesawat merujuk pada 3 komponen, yakni kenaikan nilai tukar rupiah, perubahan harga jual avtur, dan biaya per unit karena penerapan physical distancing untuk pencegahan virus corona (COVID-19). Di mana maskapai hanya bisa menjual tiket maksimal 50 persen dari kapasitas pesawat udara.

Tarif baru ini berlaku efektif 3 hari setelah ditetapkannya PSBB pada wilayah tertentu oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
  • Facebook Comments

0 Reviews:

Post a Comment

Item Reviewed: Menhub Ad Interim Luhut Pandjaitan Naikkan Tarif Tiket Pesawat Hingga 2 Kali Lipat Berlaku Selama PSBB Rating: 5 Reviewed By: Trias Politika