# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Friday, April 10, 2020

Masuk Daftar Korban Terorisme Aksi Penusukan, LPSK: Wiranto Dapat Kompensasi Rp65 Juta

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto saat berkunjung ke Pandeglang Banten



JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mendapat kompensasi yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan kompensasi tersebut terkait insiden penyerangan terhadapnya yang terjadi di Pandeglang, Banten, 10 Oktober 2019 lalu.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, Wiranto merupakan korban tindak pidana terorisme, sehingga LPSK wajib untuk memfasilitasinya memberikan kompensasi dari negara. Adapun kompensasi yang diajukan Wiranto bersama Fuad Syauqi berjumlah Rp65 juta.

"Meskipun Wiranto tidak memintanya, sesuai dengan perintah undang-undang (UU), maka LPSK harus memfasilitasi itu. Jadi di dalam undang-undang itu kalaupun korban tidak mengajukan, Itu LPSK wajib mengajukan kepada negara agar yang bersangkutan mendapatkan kompensasi," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/4/2020).

Maneger menjelaskan, kompensasi merupakan kewajiban negara terhadap korban tindak pidana terorisme. Dia pun merujuk UU Nomor 5 Tahun 2018, dimana disitu dijelaskan bahwa kompensasi merupakan hak dari korban tindak pidana terorisme.

"Jadi memang negara wajib hadir untuk kepentingan para korban dalam bentuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada pada korban," ucapnya.

Lebih lanjut dia menerangkan, untuk korban terorisme, pengajuan kompensasi ke LPSK harus disertai dengan bukti berupa surat keterangan dari kepolisian yakni densus maupun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Namun, kata dia, untuk kasus penusukan Wiranto, pernyataan dari kepolisian sudah cukup kuat bahwa insiden tersebut merupakan tindak terorisme.

"Kompensasi tersebut sudah diajukan ke pengadilan. Uang kompensasi akan diberikan apabila diputus oleh pengadilan Wiranto berhak menerimanya.

Seperti diketahui, Wiranto ditusuk di Alun-Alun Menes, Pandeglang, Banteng, Kamis (10/10/2019) pukul 11.55 WIB. Pelaku diidentifikasi sebagai Syahril Alamsyah alias Abu Rara. Saat beraksi dia bersama istrinya, Fitri Andriana Binti Sunarto.
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Masuk Daftar Korban Terorisme Aksi Penusukan, LPSK: Wiranto Dapat Kompensasi Rp65 Juta Rating: 5 Reviewed By: Trias Politika