# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Tuesday, April 14, 2020

MA, Kejagung dan Kemkumham Sepakat Gelar Sidang Melalui Video Conference Selama Wabah Corona

ilustrasi


JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, selama wabah Covid-19, sidang perkara pidana akan terus dilaksanakan secara online.

Hal itu poin terpenting dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM yang dilakukan dengan video conference, Senin (13/4).

"Selain memuat jangka waktu, Perjanjian Kerja Sama itu memuat sepuluh kesepakatan. Antara lain bahwa sarana dan prasarana (peralatan) vicon disiapkan masing-masing pihak. Termasuk pembiayaannya menggunakan anggaran masing-masing," kata Hari dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Selasa (14/4).

Baca Juga: Presiden Bagi Sembako ke Warga Yang Berkerumun di Istana, Politisi Demokrat Ini Marah Besar!

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sunarta, dengan ditandatangani Perjanjian Kerja Sama ini berarti sudah tidak ada lagi keraguan melaksanakan sidang secara teleconference. Masing-masing pihak harus mensosialisasikan kesepakatan ini.

"Semua perkara harus segera diselesaikan walau di tengah wabah Covid-19. Kami sudah sepakat dan saling mendukung pelaksanaan sidang online," kata Sunarta.

Sebagai informasi, dalam video conference itu Pihak Mahkamah Agung diwakili Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Prim Haryadi. Kejaksaan Agung diwakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sunarta, dan dari Kemenkumham diwakili Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho.

Penandatanganan PKS secara online itu juga disaksikan para Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Rutan/Lapas di seluruh Indonesia. Mereka tetap berada di kantornya masing-masing.

Seperti diketahui, sejak wabah Covid-19 untuk menghindari "kemandegan" proses perkara pidana para Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah telah melakukan inovasi dan terobosan sidang dilakukan secara teleconference.

Baca Juga: Rapat Paripurna, NasDem Usulkan Potong Gaji DPR RI 50% Hingga Pertanyakan Omnibus Law

Termasuk saat penyerahan Tersangka dan Barang bukti semua dilakukan secara online. Bahkan sudah ada Kejari yang melakukan pelimpahan juga secara online.

Berdasarkan data di Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) Kejaksaan Agung sampai Senin, 13/4/2020, perkara pidana yang sudah disidangkan secara online sudah tembus 25.000 perkara.

"Tepatnya sudah 25.754 perkara disidangkan oleh Jaksa dari 410 Kejari dan Cabang Kejari di seluruh Indonesia," kata Kepala Pusat Daskrimti Kejaksaan Agung Didik Farkhan.
  • Facebook Comments

0 Reviews:

Post a Comment

Item Reviewed: MA, Kejagung dan Kemkumham Sepakat Gelar Sidang Melalui Video Conference Selama Wabah Corona Rating: 5 Reviewed By: Trias Politika