Ali Fikri
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikapi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait banding mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romy) sesuai aturan hukum. PT DKI dalam putusannya mengabulkan banding Romy dan mengurangi hukuman dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, KPK tidak bisa mengeluarkan Romy dari tahanan sesuai keinginan Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Romy yang mengatakan, kliennya bisa bebas pekan depan setelah putusan PT DKI Jakarta menerima banding Romy.
"KPK pasti akan bekerja sesuai aturan hukum acara yang berlaku, sehingga tidak bisa dipaksakan oleh pihak mana pun untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan," ujar Ali di Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Dia menuturkan, KPK menghormati putusan tersebut, meskipun sangat rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.
"Untuk itu lah, JPU KPK sekarang sedang serius mempelajari pertimbangan-pertimbangan majelis hakim lebih dahulu, untuk selanjutnya mengusulkan sikapnya kepada pimpinan KPK," ucapnya.
0 Reviews:
Post a Comment