Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon
JAKARTA - Plt Menteri Perhubungan Luhut Pandjaitan melarang pergerakan transportasi di zona merah corona. Namun, tak dijelaskan definisi maupun sebaran zona merah dalam Permenhub nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Mudik Lebaran tersebut.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengkritik Permenhub itu sebagai aturan pemerintah yang tidak jelas.
"Saya heran aturan dan keterangan di antara instansi pemerintah sendiri banyak bertabrakan dan tidak jelas," kata Fadli kepada kumparan, Senin (27/4).
Menurut Fadli, semestinya pemerintah bersikap lebih tegas dengan menetapkan semua daerah di Indonesia sebagai zona merah dalam arti tidak boleh ada kegiatan mudik selama COVID-19.
Sebab, menurut Fadli, akan sulit bagi pemerintah untuk mengklasifikasikannya. Terlebih, aturan ini nantinya rentan diakali sejumlah pihak.
"Harusnya berlaku umum saja karena sulit mengklasifikasi. Ini menjadi aturan yang nanti bisa diakali."
Fadli menambahkan, Permenhub 25/2020 ini juga sangat membingungkan rakyat, sehingga dapat berimplikasi pada penanggulangan yang tidak efektif dalam upaya menekan penyebaran wabah COVID-19.
"Ini membingungkan masyarakat dan tujuan meredam penyebaran jadi tak maksimal," tutup Fadli.
Sebelumnya, Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, mengungkapkan penentuan zona merah bukan sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat.
“(Yang menentukan) daerah,” kata Yuri kepada media ini, Sabtu (25/4). Namun Yuri tak merinci apa saja indikator yang dipakai untuk menentukan status tersebut.
Sementara Kemenhub tak merespons saat ditanya definisi zona merah corona.
0 Reviews:
Post a Comment