Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jhonny G Plate
JAKARTA - Menyikapi merebaknya peredaran isu ataupun informasi bohong atau hoaks di sejumlah jejaring digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan pihak aparat kepolisian untuk menindak para pelaku pembuat dan penyebar informasi hoaks.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jhonny G Plate mengatakan, berdasarkan hasil kerjasama tersebut pihak kepolisian setidaknya telah menangkap 89 para pelaku informasi hoaks yang telah berstatuskan sebagai tersangka . Dari ke-89 penangkapan tersebut, Jhonny menyebut bahwa 14 di antaranya dan 75 orang lainnya sedang dalam proses pengadminiatrasian.
"Kominfo dibantu Polisi telah menangkap 89 tersangka, dengan rincian 14 pelaku telah ditahan Kepolisian Republik Indonesia dan 75 sedang diproses," kata Menkominfo Jhonny G Plate, saat konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Gedung Graha BNPB, Jakarta (18/4/2020).
Jhonny juga memastikan bahwa penindakan dengan tegas tersebut, mengacu pada undang-undang nomor No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), di mana dalam hal itu, Jhonny menguangkapkan bahwa adapun sanksi dengan ancaman denda itu yakni dengan kisaran harga mencapai satu miliar rupiah.
"Kami pastikan itu berpotensi untuk dikenakan pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana yang hukumannya bisa sampai 5 bahkan 6 tahun dan denda bisa sampai dengan 1 miliar rupiah," tuturnya lagi.
Selain itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate, juga menemukan bahwa terdapat 554 jenis laporan, yang tersebar di 1.209 platform digital atau akun media sosial.
"Kominfo menemukan adanya 554 isu hoaks yang tersebar di 1.209 platform digital, baik itu di Facebook, Instagram, Twitter maupun YouTube hingga hari ini,"
Namun selain adanya peran pemerintah untuk melakukan dan menerapkan kegiatan, lebih lanjut Jhonny juga minta kepada masyarakat untuk dapat turut andil dalam mencegah wabah virus COVID-19.
"Sekali lagi kami minta untuk segera melakukan proses atau pemblokirannya. Khususnya platform digital bahwa kami tentu akan menggunakan seluruh kewenangan yang dimiliki apabila hoax ini masih tetap dibiarkan untuk ada di platform platform digital," pungkasnya.
0 Reviews:
Post a Comment