Bupati Bogor Ade Yasin
CIBINONG, BOGOR - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi (Bodebek) diperpanjang selama 14 hari ke depan. PSBB di Bodebek yang berlaku sejak 15 dan berakhir pada 28 April 2020 diperpanjang hingga Selasa, 14 Mei 2020.
Demikian hasil kesepakatan yang dicapai masing-masing kepala daerah yakni, Bupati Bogor Ade Yasin, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan perwakilan Bupati Bekasi.
"Sepakat untuk memperpanjang PSBB dengan mengusulkan waktu pelaksanaan yang sama dan serentak agar memudahkan monitoring dan evaluasi," kata Ade Yasin usai rapat bersama di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (26/4/2020).
Lima kepala daerah Bodebek, dia mengungkapkan, akan menyurati Presiden Joko Widodo terkait kebijakan PSBB agar berjalan lebih baik. Hal itu karena penerapan PSBB di Bodebek yang sudah berjalan sejak 15 April 2020 dinilai kurang efektif.
"Kurang efektif karena beberapa hal, yaitu rendahnya kesadaran masyarakat, aturan hukum yang tidak jelas, kontradiktif antara regulasi yang dikeluarkan pemerintah daerah dan pemerintah pusat," ujar Ade Yasin.
PSBB di Bodebek, dia mengaku, tidak berjalan maksimal karena kurangnya harmonisasi peraturan di kementerian. Seperti kebijakan terkait pembatasan moda transportasi kereta rel listrik (KRL) dengan operasionalisasi industri.
"Muatan peraturannya masih tumpang-tindih dengan peraturan dari kementerian, seperti Kemenhub dan Kementerian Perindustrian," katanya.
Misalnya terkait dengan masih banyaknya pabrik yang beroperasi karena mereka berpatokan kepada Peraturan Kementerian Perindustrian sehingga peraturan kepala daerah tidak berlaku.
Selain itu, operasional pasar dan minimarket harus sama jam operasionalnya sehingga tidak ada kekhawatiran konsumen lari ke pasar ataupun masyarakat yang masih beroperasi di saat yang lainnya tutup.
0 Reviews:
Post a Comment