Ketua KPK, Firli Bahuri
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua orang tersangka baru di Palembang dalam pengembangan kasus Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Minggu (26/4/2020).
Dua orang berinisial RS dan AHB itu merupakan tersangka baru kasus dugaan suap terkait proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Muara Enim yang merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani.
"Penangkapan dua tersangka hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muara Enim atas nama tersangka RS dan tersangka AHB, Minggu tanggal 26 April 2020 jam 07.00 WIB dan 08.30 WIB di rumah tersangka di Palembang," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (26/4/2020) malam.
Belum diketahui secara jelas identitas dua tersangka maupun sangkaan oleh KPK yang menjerat mereka.
Firli Bahuri hanya menyebut keduanya ditangkap setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dari pengembangan perkara ini.
"Hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup sehingga KPK dapat menemukan kedua tersangka tersebut," jelas Firli Bahuri.
Firli tidak menjelaskan lebih jauh mengenai kronologis penangkapan kedua tersangka. Firli hanya menyerahkan kepada Plt Jubir KPK, Ali Fikri untuk menjelaskan hal tersebut.
"Silakan ke Jubir karena datanya sudah dikasih Jubir Ali Fikri," katanya.
Firli hanya menjelaskan bahwa KPK terus bekerja memberantas korupsi, meski di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 seperti saat ini. Termasuk terus mengembangkan dan menuntaskan kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK sebelumnya.
"Kami komitmen untuk melakukan pemberantasan sampai tuntas. Kami terus selesaikan perkara-perkara korupsi walau kita menghadapi bahaya Covid-19. Tapi pemberantasan tidak boleh berhenti baik dengan cara pencegahan maupun penindakan," tegasnya.
Dalam perkara sebelumnya, KPK telah menetapkan pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi bersama Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Muara Enim. Penetapan tersangka terhadap tiga orang ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Palembang dan Muara Enim, Senin (2/9).
Yani melalui Elfin Muhtar diduga menerima suap sebesar USD 35 ribu dari Robi Okta Fahlefi. Suap ini merupakan bagian dari komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai setiap proyek yang digarap perusahaan Robi. PT Enra Sari milik Robi mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp 130 miliar.
0 Reviews:
Post a Comment