Darurat Corona, Pemko Bukittinggi dan MUI Sumbar Sepakat Shalat Berjamaah Bulan Ramadhan Ditiadakan
SUMBAR - Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat dan Bukittinggi menyosialisasikan ibadah selama Bulan Ramadhan 1441 Hijriah atau 2020 masehi saat wabah Covid-19.
Sosialisasi itu disampaikan kepada pengurus masjid dan mushalla se-Kota Bukittinggi, yang berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi, Kamis (16/4/2020).
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias menjelaskan, setelah berdiskusi dengan MUI Sumbar serta MUI Bukittinggi, diputuskan bahwa untuk ceramah agama selama Ramadhan, dilaksanakan setelah shalat Ashar.
Penceramah menyampaikan materi di masjid, sementara jemaah mendengarkan di rumah masing-masing. Selain itu, masih mengacu pada fatwa MUI sebelumnya, untuk shalat Jumat masih ditiadakan dan diganti dengan shalat zuhur.
Bahkan shalat berjamaah di masjid dan mushalla juga ditiadakan.
“Mengingat kondisi terkini Covid-19, Pemkot bersama MUI telah sepakat bahwa pengajian atau ceramah Ramadhan, dilaksanakan setelah Ashar, menjelang waktu magrib masuk. Tidak ada jemaah yang datang ke masjid, warga mendengarkan saja dari rumah. Untuk shalat Jumat masih ditiadakan dan shalat jemaah di masjid juga belum,” terangnya.
Terkait shalat tarawih, Ramlan menyebutkan, sampai sekarang belum ada fatwa MUI terkait hal itu. Namun, tentu karena masih mengacu pada fatwa sebelumnya, untuk tidak melaksanakan shalat berjamaah di masjid, dalam diskusi tersebut, juga dibahs terkait tidak dilaksanakannya shalat tarawih berjamaah di masjid, tapi tetap dilaksanakan di rumah, sampai ada fatwa MUI selanjutnya.
“Sosialisasi ini diberikan kepada pengurus masjid agar disampaikan kepada jemaah dan masalah Covid-19 jangan dianggap enteng. Untuk Sumatera Barat saja sudah ada 55 pasien positif Covid-19. Setiap hari lebih 200 sampel yang diperiksa swab-nya di laboratorium Fakultas Kedokteran Unand,” sebutnya.
Untuk itu, Ramlan meminta pengertian masyarakat semua. Jangan sampai ini dijadikan persoalan sepele, karena upaya ini untuk kesehatan warga juga. Sampai sekarang belum ada obat untuk Covid-19 ini.
Ketua MUI Bukittinggi, Buya Aidil Alfin menambahkan, sampai saat ini belum ada maklumat MUI yang keluar setelah maklumat No. 1 tanggal 26 Maret 2020 lalu.
“Artinya untuk shalat Jumat masih ditiadakan dulu diganti dengan shalat dzuhur di rumah masing-masing, bukan mengganti dengan shalat dzuhur berjemaah di masjid. Shalat berjamaah di masjid juga tidak dilaksanakan dan shalat dilaksanakan di rumah masing-masing,” jelasnya.
Aidil Alfin juga mengimbau kepada muazzin setiap masjid, untuk melafadzkan “Shallu Fii Buyutikum” di akhir azan dan tidak ada lagi iqamat di masjid.
Ketua MUI Sumbar, Buya Gusrizal, mengakui banyak perbedaan pandangan di tengah masyarakat. Namun, maklumat itu dikeluarkan dengan berbagai pertimbangan serta pembicaraan berdasarkan ilmu yang mendalam dari para ulama.
“Banyak yang tidak paham dengan maklumat dan fatwa MUI. Maklumat, sengaja dibuat agar umat terhindar dari wabah Covid-19 yang menimbulkan persoalan di tengah umat. Kami pun di MUI telah menjelaskan kepada pemerintah, bahwa masalah perekonomian lambat laun bisa dikembalikan. Tapi masalah nyawa tentu tidak bisa dikembalikan. Untuk itu, keselamatan dan kesehatan umat saat wabah Covid-19 melanda, menjadi urusan yang lebih penting,” ungkapnya.
0 Reviews:
Post a Comment